Home Kebencanaan Zona Risiko Tinggi Covid-19, Pemkot Kupang Terapkan WFH

Zona Risiko Tinggi Covid-19, Pemkot Kupang Terapkan WFH

Kupang, Gatra.com - Pemerintah Kota Kupang kembali menerapkan sistim Work from Home (WFH ) untuk semua pimpinan perangkat daerah, perusahaan daerah, dan instansi vertikal setelah masuk zona coklat atau daerah risiko tinggi Covid-19.

“Kupang sudah kembali masuk zona coklat, resiko tinggi. Karena itu kami kembali menerapkan Work from Home (WFH) bagi semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Kupang, terhitung 28 September 2020,” kata Wali Kota Kupang, Jefry Riwu Kore, Kamis (24/9).

Menurutnya, pemberlakuan sistim kerja dari rumah (WFH) ini adalah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Nomor 67 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 mengenai Sistem Kerja pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

“Dengan dasar edaran ini, kami harus melakukan penyesuaian sistem kerja ASN di Pemerintah Kota Kupang. Ini agar dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 serta mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan instansi pemerintah,” ujarnya.

Status penyebaran Covid-19 di Kota Kupang saat ini, sebut Jefry, berada pada zona coklat dengan risiko sangat tinggi. "Maka pimpinan perangkat daerah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan. Setiap kantor diatur 25% saja yang melakukan aktivitas di kantor,” katanya.

Lebih lanjut Jefry menjelaskan, penentuan ASN dan PTT yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah paling banyak 75%. "Ini sesuai Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Norma Baru atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ,” katanya.

Surat edaran tentang pemberlakukan sistim kerja dari rumah ini, lanjut Jefry, sudah diberikan kepada pimpinan perangkat daerah, dinas, badan, bagian, camat, lurah, dan instansi vertikal lingkup Pemerintah Kota Kupang

“Selain itu, surat tersebut telah diberikan juga kepada Direktur PD Pasar, Direktur Rumah Sakit, Kepala Sekolah PAUD, TK, SD, SMP lingkup Pemerintah Kota Kupang,” ujarnya.

788