Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, penambahan kasus positif baru Covid-19 pada 24 September 2020 sebanyak 4.634. Sehingga, total kasus positif Covid-19 mencapai 262.022 kasus.
Menurutnya, angka penambahan di atas 4.000 kasus yang cukup tinggi itu sudah berlangsung sejak awal pekan ini. Kondisi itu cukup memprihatinkan karena terdapat kontribusi akibat kegiatan para calon kepala daerah yang menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
"Kami sangat prihatin dengan adanya calon kepala daerah yang masih mengadakan acara-acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi," katanya di Kantor Presiden, Kamis (24/9).
Oleh karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dengan tegas merevisi Peraturan KPU (PKPU). Selain itu, KPU juga menerapkan sanksi bagi para calon kepala daerah yang berencana menggelar acara dengan potensi mendatangkan kerumunan.
"Apapun alasannya, wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sudah sepatutnya betul-betul dapat melindungi rakyatnya, keselamatan rakyatnya, sehingga semua pesta demokrasi bisa dijalankan dengan baik," ujar Wiku
Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 menyatakan seluruh kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan, seperti gelaran konser musik, bazar hingga perlombaan sepenuhnya dilarang. Kegiatannya bisa dilakukan dalam bentuk lainnya seperti virtual atau online.
Ia menegaskan, komitmen masyarakat dan calon kepala daerah bisa melindungi masyarakat dalam proses Pilkada. Karena tingkat kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan setiap minggunya.