Home Ekonomi Penataan ELN Permudah Pelaku Usaha Pertanian dan Perikanan

Penataan ELN Permudah Pelaku Usaha Pertanian dan Perikanan

Jakarta, Gatra.com- Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 menata Ekosistem Logistik Nasional, ELN untuk memberi kemudahan bagi para pelaku usaha baik eksportir maupun importir termasuk komoditas pertanian dan perikanan.

Dengan penataan ini kemudahan berupa single submission dalam kerangka joint inspection Karantina dan Bea Cukai (SSm QC) yang akan menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan program penataan ekosistem logistik nasional.

Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) menyatakan kesiapannya dalam mendukung kelancaraan penataan ELN.

"Ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina untuk mempercepat arus barang,” kata Ali Jamil, Kepala Barantan, Kementerian Pertanian saat menghadiri konferensi pers bersama m peluncuran Ekosistem Logistik Nasional secara virtual pada hari Kamis (24/9).

Menurut Jamil, sesuai arahan Menteri Pertanian (Syarul Yasin Limpo, red) pihaknya mendorong kelancaran arus barang dan momen ini menjadi penting dalam mendorong iklim logistik nasional yang lebih baik.

"Apalagi komoditas pertanian yang kaitan erat dengan pangan dan energi, harus dipastikan lancar,”tambahnya.

Sebagai informasi, SSm QC adalah program inisiatif untuk merubah proses bisnis dengan tujuan untuk mengurangi repetisi dan duplikasi yang selama ini masih terjadi. Sebelum diimplementasikannya program ini maka barang yang memiliki karakteristik tertentu seperti hewan, ikan dan tumbuhan selain diperiksa oleh Karantina juga diperiksa oleh Bea Cukai.

Dengan penerapan SSm yang didukung dengan kolaborasi profil resiko dari intansi karantina dan bea cukai maka pemilik barang hanya memerlukan satu kali submit data terkait pemeriksaan barang melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama-sama oleh petugas Karantina dan Bea Cukai.

Turut hadir pada acara ini, Menteri Koordinator Perekonomian dan Investasi, Menteri Perhubungan, Menteri Perdagangan dan beberapa pejabat tinggi lainnya. Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang memoderatori acara ini menyebutkan bahwa SSm QC juga telah menciptakan efisiensi, baik dalam proses pemeriksaan maupun biaya.

Implementasi proses bisnis ini telah dilakukan secara bertahap di empat pelabuhan besar, yaitu Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok. Efisiensi percepatan pemeriksaan melalui joint inspection diperkirakan dapat mencapai 35-56 persen serta efisiensi biaya mencapai Rp 85 miliar.

Sinergi percepatan pelayanan ini juga telah dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara Direktur Jenderal Bea Cukai, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) tentang Pelayanan dan Pengawasan Impor dan Ekspor Komoditas Wajib Periksa Karantina.

 

Barantan Kedepankan Prinsip Kehati-hatian

Selanjutnya Jamil menyebutkan bahwa dalam mengimplementasikan program ini ia akan tetap memegang teguh asas kehati-hatian atau precautionary principle.

“Untuk itu dalam menjalankan tugas pengawasan keamanan dan pengendalian mutu pangan dan pakan asal produk pertanian ini kami juga melakukan penguatan sarana dan prasarana perkarantinaan termasuk laboratorium penguji,” kata Jamil.

Masih menurut Jamil, pihaknya yang berada diseluruh bandara, pelabuhan laut, pos lintas batas negara dan kantor pos yang telah ditetapkan selain bertugas untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati juga harus memastikan komoditas pangan dan pertanian yang masuk ke Indonesia harus aman dan sehat.

Sebaliknya untuk komoditas pertanian yang diekspor, pihaknya juga mengawal pemenuhan persyaratan teknis sanitari dan fitosanitari agar kebeterimaan dan daya saing di pasar ekspor tetap tinggi.

“Kedepan penerapan ini akan diperluas untuk seluruh pintu pemasukan dan pada tahap berikutnya juga akan diberlakukan untuk keperluan ekspor, sehingga komoditi pertanian Indonesia lebih berdaya saing di pasar global dengan dukungan National Logistic Ecosystem yang lebih kondusif, “ tukas Jamil.

126