Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim mampu menangkap sembilan hingga sepuluh buronan tiap bulan. Sepanjang 2020 ini, Korps Adhyaksa itu telah menangkap 78 buronan.
"Program unggulan Kejaksaan, Tabur (atau) Tangkap Buronan, tahun 2020 telah berhasil menangkap 78 buronan dan rata-rata 9 atau 10 buronan ditangkap tiap bulannya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat RDP dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
Selain melaporkan tangkapan buronan, Burhanuddin juga menyampaikan ke Komisi III bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan barang dan jasa senilai Rp38,79 triliun.
Kejagung, lanjut dia, juga telah membangun pengendalian gratifikasi serta menerima laporan gratifikasi secara online. "Tahun ini kami telah menindak 318 laporan pengaduan dan telah kami jatuhkan hukuman disiplin ke 109 orang pegawai," jelas dia.
Dalam rangka peningkatan pengawasan, Kejagung memiliki tiga staretgi. Pertama, pengawasan secara melekat. Kedua, penilaian laporan bulanan sebagai bentuk reward and punishment. Ketiga, pejabat struktural ikut bertanggung jawab sampai dua tingkat di bawahnya.
"Pegawai Kejaksaan wajib transparan dengan menyampaikan LHKPN secara berkala, sehingga sampai saat ini sebanyak 10.074 pegawai Kejaksaan telah menyampaian LHKPN," tutup dia.