Cilacap, Gatra.com – Puluhan warga Cilacap, Jawa Tengah terjaring operasi yustisi penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020. Salah satunya di Kecamatan Kawunganten. Usai terjaring operasi, mereka langsung disidang.
Kapolres Cilacap, AKBP Derry Agung Wijaya mengatakan sidang ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Cilacap. Dalam kegiatan Sidang terdapat 23 pelanggar yang terjaring Tim Satgas dan dilaksanakan sidang tindak pidana ringan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat dalam mencegah Covid-19 sehingga masyarakat menjadi tertib. Kegiatan ini juga akan dilaksanakan di beberapa tempat secara berkelanjutan. Polres Cilacap akan mendukung Pemerintahan Kabupaten Cilacap dalam perang melawan Covid-19,” kata Kapolres, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (24/9).
Dia berharap, keberadaan Perda Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Cilacap, masyarakat sadar untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Kedispilinan masyarakat untuk taat protokol itu penting untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Cilacap.
Dalam perda ini, salah satu yang krusial adalah kewajiban penggunaan masker saat berada di luar atau tempat umum. Warga akan terkena sanksi denda maksimal Rp50 ribu jika melanggar aturan tidak menggunakan masker ini.
“Tentunya hukuman sesuai dengan keputusan hakim,” ucapnya.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan Perda Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan wujud keseriusan Cilacap menanggulangi penyebaran Covid-19. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memerangi Covid-19.
Dia juga berpesan agar masyarakat taat menerapkan protokol kesehatan. Dia juga mengingatkan, Perda ini berlaku kepada seluruh warga Cilacap. Para pelanggar akan ditindak sesuai aturan Perda tersebut.
“Mau anak siapa saja, anak bupati sekalipun kalau melanggar, akan ditindak,” tegas bupati.