Bandung Barat, Gatra.com - Memperingati Hari Tani Nasional setiap 24 September 2020, pegiat lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat prihatin dengan kondisi petani di Kawasan Bandung Utara (KBB). Petani kecil di kawasan itu kerap berhadapan dengan perusahaan raksasa yang bergerak di bidang industri wisata, properti mewah, dan villa.
Padahal, para petani telah menduduki dan memanfaatkan lahan sejak puluhan tahun. Tak jarang, konflik lahan tersebut berujung intimidasi terhadap petani.
"Saat ini petani di KBU masih dikriminalisasi oleh investor. Perlindungan dan kesejahteraan petani belum terpenuhi. Ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah," kata Manager Kaderisasi dan Pendidikan Walhi Jawa Barat, Khaerudin Inas di sela acara peringatan Hari Tani Nasional di kawasan Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (24/9).
Ironisnya, korporat bukan saja melakukan intimidasi terhadap petani. Mereka juga sering mengakali izin di kawasan Bandung Utara. Hingga tahun 2020, Walhi mencatat ada 4.400 pelanggaran izin oleh para investor di KBU.
"Selain intimidasi terhadap petani. Para korporat ini juga sering menyalahi izin. Catatan kita ada 4.400 pelanggan izin wilayah KBU. Untuk data konflik dengan petani saat ini kita masih rekap datanya, yang jelas angkanya juga cukup banyak," paparnya.
Inas menjelaskan, pelanggaran izin tersebut bakal berdampak pada kondisi ekologis di KBB. Terutama hilangnya daerah-daerah tangkapan air karena telah beralih fungsi menjadi kawasan wisata, hotel atau villa.
"Pelanggaran izin ini mayoritas melanggar zona L2 yang seharusnya wilayah lindung tempat resapan air malah dibangun. Imbasnya, kejadian di Panorama Lembang, baru hujan berapa menit sudah banjir," katanya.
Dalam kegiatan peringatan Hari Tani Nasional tersebut sejumlah petani KBU dan elemen masyarakat sipil menggelar aksi orasi dan membentang spanduk raksasa bertuliskan "Tanah Untuk Rakyat Bukan Untuk Korporat. Stop Alih Fungsi Lahan Kawasan Bandung Utara (KBU)”.
Salah satu Petani di KBU Abah Atang (55), mengaku masih kerap diintimidasi salah pengembang perusahaan properti karena mempertahankan lahan garapan. Ia kini berstatus tersangka karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap perusahaan.
"Abah sebagai korban. Abah dituduh oleh pengembang dengan pasal penghinaan nama baik. Padahal abah sendiri yang bodoh akan hukum gak tau apa-apa, Abah hanya menggarap lahan ini untuk keperluan sehari-hari, cari makan di pertanian itu saja," ungkapnya.
Ia berharap para petani khususnya di Kawasan Bandung Utara Punclut Lembang, KBB, diberikan rasa aman untuk menggarap lahan pertaniannya.
"Yang diharapkan Abah ingin dilindungi saja untuk menggarap tanah ini, sama Abah juga gak di apa-apain saja, cuma ditanam keperluan sehari-hari, untuk cari makan itu saja," ujarnya.