Medan, Gatra.com - Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatra Utara (AKBAR) Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi penolakan terhadap Omnibus Law atau RUU Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka). Akbar Sumut yang merupakan gabungan lebih dari 20 oraganisasi tersebut melaksanakan orasi penolakan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Kamis (24/9).
Lebih dari dari 200 orang massa yang tergabung dalam aksi AKBAR Sumut menggelar demo dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional yang dirayakan setiap 24 September. Momentum tersebut dinilai tepat untuk mengingat sejumlah pihak menolak dan melawan kaum-kaum penindas yang ingin menghilangkan hak-hak kemanusiaan di Indonesia.
Salah satu penindasan yang dilakukan saat ini dengan adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law. Untuk itu, AKBAR Sumut meminta agar pemerintah menghentikan pembahasan dan membatalkan RUU Omnibus Law. Orator aksi, Halim mengatakan, omnibus law adalah bentuk penindasan dan perampasan hak rakyat terutama kaum petani. "Kami minta RUU Omnibus Law dibatalkan. Jika tidak rakyat akan terus melawan karena hak-haknya dirampas," kata Halim.
Massa mempertegas penolakan mereka terhadap RUU Omnibus Law. "Omnibus Law adalah perbudakan zaman modren yang akan menindas rakyat. Pemerintah saat ini sedang menindas rakyatnya sendiri," kata salah seorang orator, Martin Luis.
Saat demo ini digelar, sebagian besar anggota DPRD Sumut sedang melakukan kunjungan kerja ke sejumlah tempat. Dalam aksi AKBAR Sumut juga menyerukan agar PTPN II dibubarkan. Massa aksi menilai PTPN II sumber masalah karena kerap merampas tanah rakyat. Aksi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut dilanjutkan dengan aksi jalan kaki menuju kantor Gubernur Sumut.