Purworejo, Gatra.com- Masa kampanye akan segera dimulai tanggal 26 September 2020 mendatang. Sesuai dengan aturan baru PKPU nomor 13 tahun 2020, kampanye harus mematuhi standar protokol kesehatan (prokes).
Hal penting dalam kampanye tentu saja adalah pendanaan. Menurut Komisioner KPU Purworejo Divisi Tehnik, Widya Astuti, maksimal dana kampanye yang diperbolehkan adalah Rp23 miliar lebih. "Tim kampanye harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye dan rekening koran. Jika ada yang akan memberikan sumbangan kampanye, harus menyertakan identitas lengkap," kata Widya didampingi oleh Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas Humas, Akmaliyah di Ganesha Convention Hall, Kamis siang (24/9).
Menurut aturan, sumbangan dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp75 juta. Sedangkan sumbangan perusahaan atau kelompok maksimal Rp750 juta. Jadi 'no name' dan 'hamba Allah' tidak diperkenankan memberikan sumbangan kampanye. Selain itu, KPU juga memberikan tenggat waktu hingga tanggal 25 September bagi tim kampanye untuk mendaftarkan akun medsos resmi mereka.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon Agus Bastian-Yuli Hastuti (BAYU), Kelik Susilo Ardani menjelaskan bahwa, pihaknya akan segera menyerahkan rekening kampanye dan akun medsos resmi. "Untuk dana awal kampanye kami di rekening Rp200 juta. Akan kami serahkan paling lambat besok (Jumat, 25/9)," kata Kelik di Posko Pemenangan Bayu, Jalan Brigjen Katamso Purworejo.