Home Kesehatan Sepekan PSBM: 1 Tempat Usaha Didenda, 400 Warga Ditegur

Sepekan PSBM: 1 Tempat Usaha Didenda, 400 Warga Ditegur

Pekanbaru, Gatra.com - Sepekan pasca penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Pekanbaru, satu tempat usaha diganjar denda. 
 
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning, Kamis (24/9), tempat usaha yang mendapat sorotan tersebut berlokasi di dekat SPBU yang ada di Kecamatan Tampan. 
 
"Ada satu tempat usaha ditegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Tempat usaha ini kita tegur lantaran melanggar Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160 tentang PSBM," ungkapnya kepada awak media. 
 
Merujuk Perwako 160, pemilik usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan diganjar denda Rp5 juta. Adapun penerapan PSBM dimulai pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Pada periode jam tersebut tidak boleh ada aktivitas,masyarakat keluar rumah dan jual beli. Fasilitas umum dan tempat usaha wajib tutup. 
 
Burhan menambahkan, selain menyasar tempat usaha, selama sepekan PSBM pihaknya telah melayangkan ratusan teguran kepada warga Kecamatan Tampan. 
 
"PSBM Tampan sudah berlangsung sepekan. Hasilnya, 400 warga ditegur dan diberi sanksi sosial," tekannya. 
 
Bila mengacu Perwako 160 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan diganjar denda Rp250 ribu. Namun, pada tahap pelaksanaan hukuman berupa denda diganti sanksi sosial. Penerapan sanksi sosial ini dilakukan dengan cara beragam, mulai melakukan kerja bakti hingga sanksi memeluk tiang listrik. 
 
Sebelumnya, juru bicara Gugus Tugas Covid-19 kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengungkapkan pengenaan denda uang bagi pelanggar aturan protokol kesehatan, tujuannya bukan untuk mencari opsi pemasukan daerah. Denda uang tersebut sifatnya sebatas mengingatkan masyarakat akan adanya ganjaran bagi pelaku. 
 
"Fungsi denda itu untuk mendorong masyarakat atau tempat usaha disiplin menerapkan protokol kesehatan. Bisa saja denda itu berupa sanksi sosial sepanjang dampak denda itu membuat warga patuh," tekannya. 
 
Dalam suatu kesempatan, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, berharap pemerintah kota lebih memilih pengenaan sanksi sosial ketimbang uang. 
 
"Kalau dendanya berupa uang, itu akan memberatkan warga. Apalagi kondisi ekonomi saat ini serba tidak pasti. Bagi sebagian masyarakat uang Rp250 ribu itu mungkin saja sangat berharga," tukasnya. 
101