Pati, Gatra.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Pati, Jawa Tengah memusnahkan sebanyak 65 telepon seluler (handphone) milik warga binaan, Kamis (24/9). Tidak hanya itu, petugas turut memusnahkan puluhan benda larangan lainnya.
Kepala Lapas Kelas II B Pati, Usman mengatakan, benda-benda terlarang bagi warga binaan itu merupakan hasil razia dari bulan Januari hingga September 2020. Adapun pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.
“Ada sebanyak 65 handphone yang kami musnahkan berikut powerbank, batre, kabel data, charger. Kami sita mulai mulai dari bulan Januari hingga sekarang,” ujarnya selepas pemusnahan, Kamis (24/9).
Pihaknya mensinyalir ada oknum orang dalam yang membantu proses masuknya telepon seluler masuk ke lingkungan lapas. Sehingga pihaknya bakal menambah sistem pengetatan dan pengawasan.
“Begitu kami masuk, memang sudah ada beberapa orang sudah mempunyai HP. Berdasarkan pantuan kami, benda itu masuk melalui lemparan oknum orang dari luar lapas, dan mungkin juga ada oknum petugas juga,” jelasnya.
Ia mengaku bakal terus melangsungkan pengawasan, penggeledahan hingga razia kepada warga binaan di Lapas Kelas II B Pati. Sehingga benda-benda yang menjadi larangan di lingkungan lapas tidak lagi beredar.
“Mereka itu pintar, maka kami jangan sampai kalah pintar. Banyak cara mereka lalukan. Jangan sampai ada warga binaan yang membawa barang-barang terlarang, disamping itu petugas jangan sampai meloloskan,” tegasnya.
Bagi narapidana yang kedapatan melanggar regulasi yang ada, pihaknya telah memberikan sanksi semisal tidak diperkenankan mendapatkan kunjungan satu pekan hingga satu bulan lamanya.