Home Hukum Ketua KPK Firli Bahuri Disanksi Teguran Tertulis oleh Dewas

Ketua KPK Firli Bahuri Disanksi Teguran Tertulis oleh Dewas

Jakarta, Gatra.com - Ketua KPK Firli Bahuri hari ini mendapatkan sanksi ringan berupa teguran tertulis dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang putusan kode etik di Gedung ACLC KPK Jakarta, Kamis (24/9).

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatrongan Pangabean.

Hal itu diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan korupsi.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," jelas Tumpak.

Wakil Ketua Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pertimbangan perbuatan Firli menggunakan helikopter telah menimbulkan anggapan negatif dari masyarakat sehingga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat pada lembaga anti rasuah.

"Hal yang memberatkan terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Terperiksa sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan hal yang sebaliknya," ujar Albertina..

Sementara itu hal yang meringankan terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan. 

"Kepada majelis yang saya hormati, saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman dan saya nyatakan putusan saya terima, saya pastikan saya tak akan mengulangi," pungkas Firli Bahuri.

148