Cilacap, Gatra.com – Sebanyak 30 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, dipindah ke Lapas Karanganyar, Pulau Nusakambangan. Mereka adalah napi dengan hukuman pidana seumur hidup dan terpidana mati.
Koordinator Kepala Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap, Erwedi Supriyatno, mengatakan dari jumlah itu, 21 di antaranya merupakan terpidana mati dan 9 orang terpidana seumur hidup.
“Tiba di Dermaga Wijayapura jam [pukul] 04.30 WIB,” katanya, Rabu malam (23/9).
Erwedi menjelaskan, para napi langsung dikirim ke Lapas Karanganyar, yang merupakan lapas ‘high risk’ di Pulau Nusakambangan tanpa terlebih dahulu menjalani masa orientasi atau isolasi di Lapas Batu, sebagaimana kondisi normal. Sebagaimana diketahui, Lapas Karanganyar Nusakambangan juga memiliki fasilitas one man one cell, atau satu orang satu sel.
Selain memindahkan 30 napi Lapas Tangerang ke Nusakambangan, Direktorat Jenderat Pemasyarakatan (Ditjen Pas) juga memindah sebanyak 30 napi ke Lapas Kelas IIA Cilegon. Itu artinya, Ditjen PAS memindah sebanyak 60 napi. Dari jumlah itu, 58 napi merupakan napi bandar narkoba, dan dua pidana umum.
"Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati," kata Rika, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/9).
Rika juga menjelaskan, pemindahan ini tak ada kaitannya dengan napi asal Cina yang bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan yang kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.
Dia menyatakan, pemindahan ini merupakan rangkaian kegiatan pemindahan napi bandar narkoba, yang telah dilakukan sebelumnya kepada lebih dari 300 orang dari beberapa wilayah Indonesia, seperi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, dan Kalimantan Barat.
"Pemindahan ini adalah wujud komitmen tegas perang terhadap narkoba dari jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas," ujarnya.
Rika menegaskan, seluruh jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, tidak main-main dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).