Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Andre Rahadian menyarankan untuk tetap membuka opsi penundaan Pilkada apabila kondisi berpotensi meningkatkan penularan Covid-19. Ia memandang para penyelenggara harus melihat kondisi negara secara realistis walaupun tetap optimis.
"Selain itu, kondisi tidak berkumpul dalam proses pilkada ini hal yang sulit dihindarkan," kata Andre dalam diskusi virtual Forum Diskusi Salemba ILUNI UI dengan tema 'Pilkada di Tengah Masa Pandemi: Siapkah Kita Melakukan Pesta Demokrasi?', Rabu (23/9).
Andre melanjutkan, infrastruktur kesehatan akan kesulitan jika Pilkada justru membuat angka terinfeksi Covid-19 semakin meningkat. Selain itu, infrastruktur digital juga dinilai belum merata terutama di daerah-daerah luar Jawa. Ia mengungkapan kekhawatiran jika pilkada dilaksanakan dengan kerangka kerja normal, justru akan memungkinkan penularan.
Meski begitu, Andre mengajak untuk tetap optimis dalam melakukan terobosan-terobosan yang belum pernah dilakukan dalam pemilihan. Menurutnya, pemimpin daerah juga harus bisa melakukan gas-rem terhadap kondisi kesehatan dan sosial-ekonomi. Ia juga meminta Bawaslu untuk terus mengawasi proses Pilkada yang bergulir.
Andre juga mengingatkan agar tidak terjadi perbedaan interpretasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dari berbagai pihak. Peraturan pun harus mengacu pada protokol kesehatan. "Ini memang bukan pekerjaan KPU, Bawaslu, dan KPUD saja, tapi kita semua. Kita sama-sama mengedepankan kemaslahatan kesehatan pemilih," ucapnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar menyebut pelanggaran protokol kesehatan pada masa pendaftaran merupakan wake up call. Dari 270 daerah yang mengadakan pilkada, ada 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan paslon dengan membawa massa. "Meski di dalam kantor KPU bisa menegakkan protokol kesehatan, tapi di luar banyak protokol yang dilanggar," ungkapnya pada kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, Fritz menyadari bahwa protokol kesehatan tidak lagi cukup diawasi saat di dalam ruang KPU. Sejak tanggal 6 September sampai sekarang, Bawaslu juga telah melakukan koordinasi dalam rangka penerapan protokol di dalam dan di luar KPU. Ia menyatakan, penetapan paslon hanya diumumkan via internet. "Para paslon hanya dapat suratnya. Saat undian pun hanya boleh dihadiri oleh paslon, LO partai, dan satu perwakilan dari partai politik. Kalau datang ke kantor KPU bawa arak-arakan, pengundian tidak akan dilaksanakan," tegas dia.
Bawaslu juga telah membuat aturan untuk tidak membawa massa pasca sengketa. Jika ada yang datang membawa massa, maka dokumen dan sidang tidak akan dilaksanakan dan diproses sampai mengikuti protokol kesehatan. Fritz mengingatkan peraturan ini harus ditegakan tak hanya dari Bawaslu dan kepolisian, tapi juga dari para peserta pemilu.