Batanghari, Gatra.com - Proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan (PJP) PDAM Muara Bulian senilai Rp4,6 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus Reguler (DAK Reguler) terkatung-katung. Padahal, proyek pada Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, Jambi, sudah dimenangkan PT Nurita Sari Pratama.
Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Pengembangan Jaringan Perpipaan PDAM Muara Bulian, Zuldistra Fauzi, mengatakan, pengumuman pemenang lelang tanggal 20 Agustus 2020 dan masa sanggah sampai tanggal 28 Agustus 2020.
"Pemenang proyek PJP PDAM Muara Bulian PT Nurita Sari Pratama. Setelah kita lakukan pengumuman, ternyata ada sanggahan dari PT Karya Bersama Putra Mandiri dan menyatakan keberatan dengan apa yang kita sampaikan," kata Fauzi kepada Gatra.com di ruang kerjanya, Rabu (23/9)
Fauzi berujar, sanggahan PT Karya Bersama Putra Mandiri telah dijawab Kelompok Kerja Pemilihan (Pokjamil) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Batanghari, tanggal 28 Agustus 2020. Namun, pihak perusahaan merasa kurang puas dengan jawaban Pokjamil dan melakukan sanggah banding tanggal 3 September 2020.
"Sanggah banding ditujukan kepada PA (Pengguna Anggaran) Dinas PUPR Kabupaten Batanghari. Dalam aturannya seperti itu, cuma kami ada tembusan dan jaminan asli," ucapnya.
Menurut Fauzi, dalam dokumen lelang sangat jelas bahwa setelah sanggah banding, Pokjamil UKPBJ melakukan klarifikasi kepada KPA Kegiatan Pengembangan Jaringan Perpipaan (DAK) Reguler di Jambi, Nomor: 14/049/UKPBJ-BTH/PUPR/VIII/2020, perihal Penyampaian Klarifikasi Jaminan Sanggah Banding.
"Nama penerbitnya PT ASKRINDO (Asuransi Kredit Indonesia). Jadi isinya itu, Pokja pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran jaminan sanggah banding asli kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti sanggah banding sebelum mendapatkan klarifikasi Pokja pemilihan," ucapnya.
Selanjutnya, silakan KPA menjawab sanggah banding Pokjamil UKPBJ Batanghari. Jika nantinya sanggah banding dijawab Dinas PUPR Batanghari, pihak dinas bisa bertanya kepada Pokjamil. Dalam dokumen, kata Fauzi, sangat jelas bahwa KPA menyampaikan tembusan sanggah banding kepada UKPBJ paling lambat 14 hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokjamil.
"Memang sekarang belum 14 hari. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban sanggahan banding, maka KPA dianggap menerima sanggahan ini. Sanggah banding ini harusnya KPA menjawab, panggil kami lagi, tanya kami lagi. Apabila sanggahan banding diterima, UKPBJ memerintahkan Pokjamil menyatakan tender gagal," katanya.
Fauzi lagi-lagi mengatakan, seharusnya Dinas PUPR Kabupaten Batanghari memanggil Pokjamil UKPBJ Batanghari. Namun hingga saat ini, pihak Pokjamil belum dipanggil Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA). Padahal, Fauzi mengaku telah memberitahu Kabid Cipta Karya melalui pesan WhatsApp agar menjawab surat klarifikasi sanggah banding.
"Sanggah banding ini menghentikan proses tender," katanya.
Setelah proses evaluasi, kata Fauzi, pemenang proyek PJP PDAM Muara Bulian senilai Rp4,6 miliar adalah PT Nurita Sari Pratama. Dalam dokumen ada namanya evaluasi kualifikasi. Karena usaha nonkecil, dinatas Rp2,5 miliar, itu ada namanya KD (Kemampuan Dasar). Definisi KD dalam dokumen adalah tiga kali paket tertinggi dalam 15 tahun terakhir.
"Sedangkan untuk kualifikasi usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai subbidang klasifikasi atau layanan SBU yang disyaratkan. Nah,sub bidang klasifikasi itulah tadi SI 008. Setelah kita teliti di LPSE Kementerian PU, ternyata pengalaman PT Karya Bersama Putra Mandiri, pengalamannya SI 002, bukan SI 008, makanya kita gugurkan pada tahap evaluasi kualifikasi," ucapnya.
Dari hasil verifikasi Pokjamil UKPBJ Batanghari, kata Fauzi, ada enam perusahaan yang masuk dalam proyek PJP PDAM Muara Bulian. Tapi dari jumlah itu, hanya PT Nurita Sari Pratama yang memiliki persyaratan SI 008. Alasan PT Karya Bersama Putra Mandiri melakukan sanggahan banding karena ada surat dari LPJK menyatakan bahwa SI 008 sama dengan SI 002.
"Tapi ranahnya sudah di KPA, bukan dengan kami (Pokjamil UKPBJ). Silakan saja, tapi yang jelas kalau sama, kenapa dibedakan di aturan SI 008 atau SI 002. Proyek ini kan bersumber dari DAK, terakhir di-input tanggal 30 September 2020, harusnya berakhir tanggal 31 Agustus 2020. Karena ada Surat dari Menteri Keuangan, makanya jadi 30 September," katanya.
Kalau sampai 30 September 2020 tidak ada teken kontrak, kata Fauzi, maka proyek PJP PDAM Muara Bulian, dinyatakan tender gagal. Kalau dana ini bukan berasal dari DAK, setelah dinyatakan tender gagal, maka akan dilakukan tender ulang.
"Kalau nanti ada gugutan dari PT Nurita Sari Pratama, yang digugat adalah Dinas PUPR, karena pekerjaan Pokjamil UKPBJ sudah selesai. Itulah makanya ada sanggah banding, karena PT Karya Bersama Putra Mandiri kurang puas dengan hasil kami," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, Zulkifli, mengakui telah menerima surat klarifikasi jaminan sanggah banding dari Pokjamil UKPBJ Batanghari tanggal 9 September 2020. Klarifikasi jaminan sanggah banding muncul setelah PT Karya Bersama Putra Mandiri melakukan upaya banding kepada Pokjamil UKPBJ Batanghari.
"Kalau dilihat nilai jaminan sanggah banding 1% dari nilai pagu. Dinas PUPR akan memberikan jawaban sanggah banding 14 hari kerja setelah 9 September 2020. Kalau kami tidak jawab, berarti kami menerima sanggah banding itu, berarti menang orang yang sanggah banding itu," ujarnya kepada Gatra.com diruang kerjanya, Rabu (23/9).
Menurut dia, Pokjamil UKPBJ harus melakukan proses ulang terhadap perusahaan yang telah digugurkan, jika sanggah banding tidak dijawab Dinas PUPR Batanghari. Misalnya, proses pengguguran pada tahap evaluasi kualifikasi. Artinya, Pokjamil UKPBJ harus melakukan proses ulang dari tahap itu.
"Pihak yang sanggah banding adalah PT Karya Bersama Putra Mandiri taggal 3 September 2020. Kami terakhir jawab sanggah banding tanggal 29 September 2020," ucapnya.
Zulkifli bercerita, sanggah banding PT Karya Bersama Putra Mandiri harus dilengkapi dengan jaminan sanggah banding. Selanjutnya, jaminan sanggah banding diteliti oleh UKPBJ Batanghari. Merasa tidak puas, PT Karya Bersama Putra Mandiri melakukan klarifikasi dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Jambi.
"Yang menentukan persyaratan subbidang itu kan LPJK. Rekanan bersurat ke LPJK, LPJK mengatakan bahwa persyaratan masuk dalam poin penawaran, tidak ada masalah kata LPJK. Sedangkan UKPBJ mengatakan bahwa yang dimiliki PT Karya Bersama Putra Mandiri, persyaratannya tidak sesuai dengan yang diminta," ujarnya.
Proses penandatanganan kontrak, kata Zulkifli, belum bisa dilakukan karena masih dalam proses sanggah banding. Sanggah banding ini membutuhkan waktu untuk dipelajari. Dia tidak mau ada pihak-pihak merasa dirugikan. Makanya Dinas PUPR Batanghari diberikan waktu 14 hari guna melihat aturannya dan permasalahan.
"Kita tidak mau juga bola panas mati di tangan kita," ucapnya.