Home Politik Tidak Memenuhi Syarat, Mantan Napi Gagal Ikut Pilkada

Tidak Memenuhi Syarat, Mantan Napi Gagal Ikut Pilkada

Dompu, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Rabu (23/9) pagi, telah resmi menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang tampil dalam Pemilu Kepala Daerah pada 9 Desember mendatang.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu, Nusa Tenggara Barat akhirnya menetapkan hanya dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Dompu untuk bertarung di Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. Dua Paslon dimaksud yakni Hj Eri Aryani dan H Ichtiar (Era-HI) dan Paslon Abdul Kader Jaelani dan H Syahrul Parsan (AKJ-Syah).

“Sementara satu Paslon yakni H Syaifurrahman dan Ika Risky Veryani (SUKA) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi untuk berkompetisi dalam Pilkada Desember mendatang,” kata Ketua KPU Dompu Arifuddin, dalam keterangan tertulisnya diterima Gatra.com, Rabu (23/9).

Ariffudin menambahkan, pasangan SUKA dinyatakan TMS karena belum memenuhi jeda waktu pasca pembebasan sebagai narapida (Napi) dari rumah tahanan Lapas II A Mataram.

"Jadi sesuai surat keterangan Kalapas II A Mataram dan keputusan pengadilan bahwa yang bersangkutan pernah terlibat kasus tindak pidana yang belum dapat jadwal lima tahun untuk ikut jadi peserta Pemilu Kada," ungkapnya.

Menurutnya, pembebasan bersyarat bagi Syaifurrahman pada 27 Oktober Tahun 2014 sedangkan pembebasan akhir pada tanggal 28 Maret 2016.

Dikatakan, jika dihitung dari tahun 2016 yang bersangkutan belum memenuhi syarat. Seharusnya yang bersangkutan berakhir pada Maret 2021, itu yang menjadi dasar kita, sehingga pasangan SUKA belum memenuhi syarat," tutup Arifuddin.

487