Surabaya, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya telah menetapkan dua bakal pasangan calon kandidat Pilwali Surabaya 2020. KPU Surabaya menetapkan Eri Cahyadi - Armuji dan Machfud Arifin - Mujiaman sebagai dua pasangan calon wali dan wakil wali kota Surabaya.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang tertuang dalam keputusan KPU nomor 9 Tahun 2020 pasal 68. Hasilnya, KPU menyatakan dua pasangan kandidat tersebut telah memenuhi semua syarat dan verifikasi sejak saat pendaftaran dua pekan lalu (4/9) yang tertuang dalam Keputusan KPU Surabaya nomor 844/PL.02/.3/3578/KPU/IX/2020.
"Kami telah menetapkan bakal pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Machfud Arifin dan Mujiaman (juga ditetapkan) sebagai pasagan calon. Jadi keduanya pasangan calon pemilihan wali dan wakil wali kota Surabaya 2020," Kata Nur Syamsi kepada wartawan, Rabu (23/9).
Syamsi menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan atas hasil penetapan tersebut. Pertama, berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terhadap pasangan bakal calon yang mendaftar pada tanggal 4 September, dinyatakan memenuhi syarat.
Begitu pula dengan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon yang mendaftarkan pada tanggal 6 September, juga dinyatakan memenuhi syarat. Selain itu, surat hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Eri-Armuji dan Machfud-Mujiaman, menunjukkan hasil yang memenuhi syarat.
"Hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit yang ditunjuk terhadap kedua pasangan calon, dinyatakan memenuhi syarat. Berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit yang ditunjuk, kedua pasangan calon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas narkoba," kata Syamsi.
Menurutnya, syarat penetapan pasangan calon kandidat pilwali Surabaya berupa surat keterangan sehat tersebut bukan satu-satunya. Hanya memang, menjadi salah satu syarat yang paling penting dari semua administrasi yang harus dipenuhi tiap pasangan calon.
Setelah pengumuman penetapan sebagai pasangan calon kandidat, Eri, Armuji, Machfud, dan Mujiaman wajib menghadiri pengundian nomor urut yang akan digelar besok (24/9). Karena masih masa pandemi Covid-19, pihak yang diperbolehkan hadir (selain pasangan calon) hanya petinggi partai pengusung, awak media, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.