Jakarta, Gatra.com - Tim Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari membantah dakwaan JPU menerima uang sebesar USD 500.000 dari Joko Soegiarto Tjandra (JST) untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Bantahan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu, setelah persidangan kasus Fatwa MA untuk JST dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
“Uang USD 500.000 itu tidak diberikan kepada ibu Pinangki. Beliau tidak pernah menerima uang tersebut. Kalaupun ada uang yang dimaksud itu bukan diberikan kepada ibu Pinangki,” kata Aldres usai persidangan.
Menurutnya, ada beberapa materi dakwaan yang tidak nyambung. Misalnya, dalam dakwaan pertama, terdakwa dituduh menerima janji sejumlah uang USD 500.000 dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Tetapi dalam dakwaan ketiga, terdakwa bermufakaat memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama.
“Ini menurut kami cukup aneh. Ketika seorang terdakwa dituduh sebagai penerima dan juga dituduh sebagai pemberi. Ini yang menjadi salah satu point keberataan kami Minggu depan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aldres juga membantah pengakuan Jaksa Pinangki berinisiatif bertemu Joko Candra pada September 2019. Menurutnya, tidak ada pengakuan itu dalam berkas perkara. Demikian juga dengan dakwaan terkait rancangan membuat 10 action plan. Aldres mengatakan action plan itu bukan berasal dari Pinangki Sirna Malasari. Kliennya tidak tahu menahu soal action plan. Apalagi pembuatnya.
“Kami tidak tahu dari mana sumber tuduhan itu. Itu tidak ada dalam berkas perkara,” jelasnya. Action plan itu, imbuhnya, juga tidak jelas asalnya dari mana dan siapa yang buat. Jaksa sendiri sudah mengaku.
"Dari 10 action plan itu, tidak ada yang terlaksana atau nggak yang jadi. Dan Jaksa tadi 3 kali menyebutkan, itu tidak terlaksana,” terangnya.
Aldres menegaskan banyak materi dakwaan JPU yang tidak sesuai. Karena itu, Tim Kuasa hukum mengajukan eksepsi. Namun, Aldres tidak menyampaikan secara detail materi dakwaan yang menjadi keberataannya.