Bandung Barat, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar telah memenuhi syarat pencalonan dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Ketiga pasangan calon tersebut yaitu Dadang Supriatna -Sahrul Gunawan yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Yena Iskandar Ma'soem- Atep yang diusung partai Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dan pasangan Kurnia Agustina Naser- Usman Sayogi yang diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PPP.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, KPU telah menggelar pleno bahwa tiga pasangan tersebut memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada pada 9 Desember mendatang.
"Setelah penetapan ini, tahapan selanjutnya adalah rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut, itu akan dilaksanakan besok di Hotel Sutan Raja Soreang," kata Agus usai menyerahkan SK penetapan kepada para LO paslon di aula Bale Pinter KPU di Soreang, Rabu (23/9).
KPU Kabupaten Bandung saat ini tengah melakukan persiapan penyelenggaraan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut paslon. Diantaranya berkoordinasi dengan pihak keamanan dan meninjau lokasi pleno.
"Siang ini juga kami akan meninjau lokasi pleno terbuka untuk besok. Dan setelah pengundian nomor urut kita memasuki tahapan Pilkada selanjutnya," jelasnya.
Ditanya mengenai pelaksanaan kampanye, Agus mengatakan, KPU masih merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) No 6 dan 10.
Namun karena saat ini tengah berlangsung pandemi virus corona, sehingga harus dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya yakni membatasi jumlah rombongan paslon yang masuk ke dalam ruangan.
"Kami juga masih menunggu aturan terkait rapat umum, bazar, musik dan lainnya. Menurut infomasi yang kami terima nanti akan ada revisi PKPU yang disesuaikan dengan masa pandemi," katanya.