Ambon, Gatra.com - Guna mencegah penyebaran Covid 19 pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara serentak nanti, maka Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto melarang adanya pengumpulan massa, khususnya di wilayah yang menggelar pesta demokrasi yakni di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Instruksi ini disampaikan saat tatap muka bersama di Mapolda Maluku, Rabu (23/9/2020). "Protokol kesehatan harus selalu tetap dijalankan dan para Kasatwil dapat mensosialisasikan kepada jajaran sehingga dapat menegah pengumpulan massa," kata Irwasum
Selain itu, upaya koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini KPU khusus untuk penerapan protokol kesehatan, sehingga ada pemilih yang nantinya tidak menggunakan masker agar bisa diberikan masker gratis..
"Selama pelaksanaan tidak ada ijin keramaian untuk antisipasi kerumunan. Disampaikan kepada seluruh anggota untuk yakinkan bahwa kita hadir di masyarakat dengan membawa Rasa Aman," tandasnya.
Kedatangan Irwasum selaku Ketua Tim Supervisi turut didampingi sejumlah pejabat lainnya diantaranya, Kombes Pol Endang Rasidin (Penyidik Madya TK III Dittipider Bareskrim Polri) dan AKBP Agung Setyo Wahyudi (Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri).