Siak, Gatra.com - Ketua KPU Kabupaten Siak, Riau, Ahmad Rizal mengatakan surat pengunduran diri Sujarwo sebagai anggota DPRD Siak sudah diterima KPU. Sujarwo maju sebagai calon wakil bupati Siak mendampingi Said Arif Fadillah.
"Sudah. Termasuk surat tanda terima dari Sekwan bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Siak juga sudah kita terima," kata Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal menjawab Gatra.com, usai menetapkan tiga Paslon peserta Pilkada Siak 2020 di Kantor KPU Siak, Rabu (23/9).
Tidak hanya itu, kata Rizal, Sekwan juga membikin dan melampirkan surat pernyataan bahwa pengunduran diri yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Siak masih dalam proses.
"Dalam aturannya, bagi anggota DPRD Siak yang mengikuti Pilkada memang harus mundur. Dan surat pengunduran dirinya paling lama diterima KPU lima hari setelah ditetapkan sebagai Paslon," kata dia.
Beda halnya dengan petahana atau mereka yang 'naik kelas' dari yang semula wakil kepala daerah maupun yang kini masih menjabat kepala daerah. Menurut Rizal, bagi calon yang diposisi itu hanya diwajibkan cuti diluar tanggungan negara.
Ketentuan cuti ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 pada Pasal 70 ayat 3, serta PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 1.
"Jadi, kayak Pak Alfedri yang kini menjabat Bupati Siak dan juga jadi calon bupati, mulai cuti 26 September. Namun, apakah nanti ada peraturan baru keluar dari pusat tentang itu, kita belum tahu. Tapi sampai saat ini, sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tadi, tanggal 26 September mendatang, petahana sudah mulai cuti hingga 5 Desember," kata dia.
Sekedar informasi, Sujarwo sendiri merupakan anggota DPRD Siak dari PAN dan ikut Pilkada Siak 2020 mendampingi Said Arif Fadillah diusung partai Gerindra, PDIP dan Golkar.
Sedangkan Alfedri, selain masih menjabat Bupati Siak, dia juga Ketua PAN Siak. Dan pada Pilkada 2020, Alfedri berpasangan dengan Husni Merza, mantan Direktur PT Permodalan Siak (Persi), BUMD Siak.