Jakarta, Gatra.com - Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang sebanyak US$500 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung, agar pidana penjara yang dijautuhkan pada Joko tidak dieksekusi perkara kasus hak tagih Bank Bali.
"Telah menerima pemberian atau janji berupa uang sebesar US$ 500.000 dari sebesar US$ 1.000.000 yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee," kata Jaksa Penuntut Umum Kemas Roni saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Jaksa mengungkapkan mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuknya, Joko meminta Pingnaki untuk mempersiapkan action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan guna menanyakan status hukumnya. Pinangki menyanggupi untuk menindaklanjuti. Joko memberikan US$ 500 ribu kepada Pinangki lewat adik iparnya, Herriyadi (Alm).
"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut, tidak ada satupun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra telah memeberikan down payment pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," jelas Jaksa.
Pinangki didakwa melanggar pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Ia juga didakwa melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.