Jakarta, Gatra.com - Pihak lembaga pemasyarakatan (Lapasa) memindahkan 58 orang narapidana yang merupakan bandar narkoba dan 2 narapida tindak pidana umum dari Lapas Kelas I Tangerang ke Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan, dan Lapas Kelas IIA Cilegon, Banten.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, di Jakarta, Rabu (23/9), menyampaikan, pemindahan 60 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang ke dua lapas tersebut berlangsung Selasa kemarin (22/9).
"Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati," katanya.
Rika menjelaskan, sebanyak 30 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu yang memiliki pengamanan sangat maskimal (Super Maximum Security) dan 30 narapidana lainnya ke Lapas Kelas IIA Cilegon.
Pemindahan narapidana bandar narkoba ini, lanjut Rika, merupakan rangkaian kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya kepada lebih dari 300 orang dari beberapa wilayah Indonesia, seperi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan dan akan terus dilakukan secara kontinyu.
"Pemindahan ini adalah wujud komitmen tegas perang terhadap Narkoba dari Jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas," ujarnya.
?Seluruh jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di bawahnya tidak main-main dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).