Home Hukum Sempat Buron, Koruptor Bayar Denda dan Kerugian Negara

Sempat Buron, Koruptor Bayar Denda dan Kerugian Negara

Palembang, Gatra.com- Mudasir Yunus (47), terpidana kasus korupsi tahun 2011 silam di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bayar uang pengganti kerugian negara beserta pidana denda dengan total keseluruhan senilai Rp771.375.000.

Dari informasi yang dihimpun GATRA, Yunus sempat buron kurun waktu empat tahun, terhitung dari tahun 2016 lalu, dan berhasil ditangkap Juli 2020, di sebuah tempat di kawasan Jakarta.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman dihadapan awak media mengatakan, vonis yang dijatuhkan terhadap Yunus telah diperkuat dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung pada tahun 2016 silam.“Yang bersangkutan ini divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp571.735.000,” ungkap Khaidirman, Selasa (22/9).

Dalam putusan yang dijatuhkan terhadapnya, Yunus divonis bersalah terlibat dalam kasus korupsi pada proyek pengadaan bibit karet, polybag dan saprodi paket III pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel tahun anggaran 2011.

Dijelaskan Khaidirman, Yunus saat itu merupakan direktur perusahaan pelaksana proyek tersebut. Ia buron selama 4 tahun, terpidana selama proses hukumnya berjalan, tidak menjalani penahanan. Setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung. “Waktu itu memang tidak ditahan, mulai saat pemeriksaan oleh pihak kepolisian sampai persidangan karena memang tidak ada perintah penahanan.

Kemudian setelah divonis hakim, terpidana ini mengajukan upaya hukum dan memang juga saat itu belum inkrah. Tapi setelah keluar putusan dari Mahkamah Agung, yang bersangkutan justru melarikan diri,” jelas Khaidirman.

Sedangkan, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin mengatakan, saat ini Yunus sudah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pakjo Palembang. “Meskipun sudah membayar denda dan kerugian negara, tapi hal itu tidak mempengaruhi putusan terhadap terpidana ini. Justru kalau tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” tutupnya.

441