Home Hukum Kejagung Periksa Komisaris Corfina Capital soal Jiwasraya

Kejagung Periksa Komisaris Corfina Capital soal Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Komisaris PT Corfina Capital, Elisa Yoshigoe, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (22/9), menyampaikan, penyidik memeriksa Elisa Yoshigoe sebagai saksi untuk tersangka PT Corfina Capital.

Selain itu, penyidik juga memeriksa 7 orang saksi lainnya untuk beberapa tersangka korporasi lainnya dalam kasus ini. Dari 7 orang tersebut, 2 di antaranya untuk tersangka PT Millenium Capital Management.

Kedua orang saksi untuk tersangka PT Millenium Capital Management tersebut, yaitu Rosita selaku Sales PT Mirae Securitas dan M Aprilaldo ?selaku Head of Comliance PT Millenium Capital Management.

Kemudian, 1 orang saksi untuk tersangka korporasi PT Pinancle Persada Investama, yaitu Head Of Comlience PT CIM Securita, Yudha Satya. Satu orang saksi untuk t?ersangka korporasi PT OSO Management, yaitu Rimah Yunaidi Umayah selaku Kabag Pemantauan dan Analisis Pelaporan Pengelolaan Investasi Otoritas Jaksa Keuangan (OJK).

Selanjutnya, saksi untuk tersangka korporasi PT Sinarmas Asset Management, yaitu Equity Sales pada PT CIMB Sekuritas Indonesia, Willy Sunaryo; dan Direktur PT Pool Advista Asset Manajement, Ferro Budhimeilano. Terakhir, 1 orang saksi untuk tersangka korporasi PT Maybank Asset Management, yaitu Direktur PT Pilarmas Investindo, Anfarudiman Sunardi.

Hari menjelaskan, penyidik memeriksa ke-8 orang tersebut karena sebagai pengurus maupun karyawan perusahaan manager investasi keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya.

Selain itu, lanjut Hari, untuk mengetahui bagaimana kaitan mereka dalam jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.

Dalam kasus ini, pada tahap pertama, Kejagung menetapkan 6 tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo (HP).

Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH); mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR); pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan (SYM), Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT).

Setelah itu, Kejagung menetapkan tersangka klaster kedua atau jilid dua, terdiri 13 korporasi atau perusahaan dan seorang pejabat OJK. Ke-13 korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

"Ketigabelas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan management investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari, Kamis (25/6).

Adapun 13 korporasi tersebut yakni PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia atau PTMillenium Capital Management (MDI/MCM).

Selanjutnya, PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Kejagung menerapkan sangkaan berlapis kepada ke-13 perusahaan atau korporasi tersebut. Sangkaan kesatu primair, yakni diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk subsidairnya, diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan keduanya, pertama; diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasa 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai dengan Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode Februari 2017 sampai dengan sekarang, Fakhri Hilmi (FH).

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka FH adalah primair; Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. Susidair, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP," katanya.

739