Ambon, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengancam akan memberikan sanksi kepada pemilik karaoke dan bioskop jika terbukti melanggar aturan Pemerintah sesuai Surat Edaran Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Nomor 443/11/SE/2020 tertanggal 4 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.
"Kita tidak main-main ya, karena kami akan menindak tegas jika ada yang melanggar," tegas Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan di Ambon, Selasa (22/9)
Richard menjelaskan, sesuai surat edaran, seluruh toko modern, swalayan, supermarket, Indomaret, Alfamidi serta Indogrosir termasuk juga cafe dan rumah kopi waktu operasional dimulai jam 09.00-20.00 WIT.
Sementara, untuk Indomaret, Indogrosir dan Alfamidi yang operasional 24 jam, dimintakan hanya mengaktifkan 2 gerai per kecamatan setelah jam 20.00 WIT dan diatur oleh manajemen perusahaan.
Khusus untuk antrian lokasi belanja, kata Richard untuk dibuat jarak 1,5 meter. Wajib mempergunakan wastafel didepan pintu masuk lokasi usaha.
"Saya sudah sampaikan kepada Disperindag untuk nantinya melakukan pengawasan di lapangan," kata Richard