Kendal, Gatra.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Ali Nurudin dan Yekti Handayani (NURANI) baru-baru ini mendapat serangan berupa pesan berantai yang dikirim secara massif di media sosial. Isi pesan menyebutkan bahwa PT. Selomukti, perusahaan dimana Yekti duduk sebagai komisaris adalah perusahaan galian C yang melakukan perusakan lingkungan.
"Mau bohongi masyarakat Kendal? Ngaku ber-nurani!!! Coba dicek deh, siapa yang paling merusak alam Kendal melalui PT Selomukti pemilik Galian C," demikian bunyi pesan whatsapp yang kemudian beredar luas.
Diketahui, Yekti Handayani, cawabup dari bapaslon Nurani, tercatat sebagai komisaris di PT Cahaya Selomukti Indonesia dan PT Cahaya Selomukti. Perusahaan bergerak bergerak di bidang pertambangan batuan pasir, batu, dan tanah urug. Sementara perusahaan kedua di bidang kontraktor dan perdagangan, salah satunya batching plant (pengecoran dan beton).
Terkait tuduhan PT Selomukti telah merusak lingkungan dari kegiatan penambangan galian C, Ani sapaan akrabnya, menyatakan bahwa perusahaannya beroperasi dengan mengantongi perizinan yang sah.
"Batching plant, tambang, crusher, semua ada izinnya. Logika sederhananya begini, orang menjalankan usaha, apalagi kalau sudah besar, melihatnya kepastian hukum. Kami berinvestasi dengan nilai yang tidak kecil ini, kalau tidak ada izinnya, tidak akan berani," ujar Ani, Selasa (22/9).
Menyoal aktivitas penambangan galian C yang dianggap merusak lingkungan, Ani justru bertanya balik, memang apa yang salah dengan galian C?
"Yang mengeluarkan izinnya adalah pemerintah. Izin itu dikeluarkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan dalam beroperasinya, perusahaan pemegang izin berada dalam pengawasan dari instansi terkait. Satu hal lagi yang mungkin belum banyak diketahui publik, bahwa sebelum izin penambangan diterbitkan, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha tambang," terangnya.
Ani mencontohkan adanya Jaminan Reklamasi (Jamrek), yakni pengusaha menyetorkan sejumlah uang ke negara sebagai jaminan. Diterangkan, uang Jamrek ini tidak bisa diambil dan bisa diambil setelah perusahaan melakukan reklamasi. Seandainya perusahaan tidak menjalankan reklamasi, imbuhnya, uang inilah yang akan digunakan untuk mereklamasi.
"Jadi, apa yang salah dengan galian C? Kalau memang galian C illegal, saya sangat setuju untuk ditertibkan karena merugikan negara maupun pengusaha. Di satu pihak merugikan negara karena ada potensi pemasukan yang hilang, belum lagi dampak kerusakan lingkungan siapa yang bertanggungjawab. Di sisi lain, keberadaan penambang illegal ini juga merugikan pengusaha lain. Yang tidak ada izinnya bisa beroperasi, nanti bisa jual dengan harga yang murah, lebih murah dari perusahaan yang mengurus izin. Ini kan merusak pasar, persaingan usaha menjadi tidak sehat," imbuhnya.
Pihaknya menyadari dunia pertambangan kerap dikambinghitamkan sebagai perusak lingkungan. "Jangankan salah, benar pun masih akan disalahkan," imbuhnya.
Karena itu, pihaknya mengembalikan semua tudingan itu berdasarkan peraturan yang berlaku. Menurutnya pemerintah sudah membuat aturan bagi para pelaku usaha yang diantaranya mengatur hak dan kewajibannya. "Semuanya ini diatur dalam rangka untuk ikut serta dalam pembangunan yang hasilnya juga akan dirasakan oleh masyarakat. Adanya tuduhan tersebut, saya menyadari karena posisi yang saat ini maju sebagai Cawabup tak luput dari serangan politik. Namun saya percaya masyarakat Kendal mampu menyaring setiap informasi yang beredar di media sosial," pungkasnya.