Jakarta, Gatra.com - Koordinator Juru Bicara (Jubir) PSI, Kokok Dirgantoro, mengatakan, pihaknya mendukung lankah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemnsetneg) menertibkan Barang Milik Negara senili Rp571,5 triliun yang dikelola pihak swasta.
Kokok dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9), menyampaikan, PSI mendukung langkah KPK dan Kemnsetneg karena BMN atau aset negara harus dikeola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat.
"Pelibatan KPK yang melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset adalah langkah tepat," ujarnya.
Kokok melanjutkan, aset-aset yang nilainya cukup signifikan tersebut harus dikelola negara, terlebih saat ini Indonesia tengah di ambang resesi ekonomi akibat pagebluk Covid-19 yang belum juga reda.
Pengelolaan tersebut demi menambah pemasukan keuangan negara ?di masa lesunya perekonomian dunia. Ini juga untuk meminimalisir perekonomian Indonesia jatuh terlalu dalam.
"Ini masa ketika kita harus lincah dan jeli melihat celah untuk menambah pemasukan negara sebanyak-banyaknya. Misalnya dari BMN yang selama ini kurang terpantau," ujarnya.
Ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Adapun kendala yang dihadapi Kemensetneg terkait pengelolaan aset oleh pihak ketiga tersebut, di antaranya menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, sejak awal sudah ditetapkan kewajiban penyewa untuk membayar kontrak.
"Kewajiban para penyewa harus beres. Tidak boleh kurang, apalagi macet. Jika terus bermasalah, lebih baik aset dikembalikan ke negara," ujarnya.
Menurut Kokok, negara harus tegas mengatasi persoalan ini. "Aset-aset tersebut, secara esensial, merupakan pinjaman dari rakyat yang pada gilirannya harus bermanfaat untuk rakyat dalam bentu pemasukan negara," ujar pria yang sempat menjadi pewarta ini.
Sebelumnya, Kemensetneg berkoordinasi dengan KPK untuk menertiban dan memulihkan BMN senilai Rp571,5 triliun. Berdasarkan data KPK, pemanfaatan aset-aset yang dikelola Kemensetneg seperti GBK, Kemayoran, dan TMII, belum optimal menyumbang pemasukan keuangan negara.
KPK juga mempunyai beberapa temuan lain, misalnya soal TMII bahwa berdasarkan Kepres No 51 Tahun 1977 tentang TMII, aset negara itu dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Belakangan, KPK menemukan sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat.
Kasatgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha, mengatakan, meski sudah diserahkan kepada pemerintah, namun yayasan tersebut masih menguasai dan mengelola aset itu.
"Selain itu, KPK mendapatkan informasi bahwa pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi BLU, pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan," ujarnya.