Sukoharjo, Gatra.com - Rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukoharjo yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo bakal dilakukan secara tertutup. Salinan hasil penetapan pasangan calon diumumkan lewat korespondensi kepada masing-masing pasangan calon dan tim pemenangan, serta para stakeholder pemilu.
Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda mengatakan, rapat pleno penetapan pasangan cabup-cawabup digelar secara tertutup tanpa mengundang dua bakal pasangan cabup-cawabup maupun tim pemenangan. Penetapan paslon Pilkada Sukoharjo 2020 secara tertutup ini bagian dari upaya pencegahan persebaran Covid-19.
"Tidak ada pleno terbuka dalam penetapan Paslon peserta pilkada. Hasilnya akan kita korespondensi," kata Nuril Huda, Selasa (22/9).
Penetapan Paslon peserta pilkada Sukoharjo sendiri akan dilakukan pada Rabu (23/9), dilanjutkan dengan pengundian nomor urut Paslon peserta pilkada yang dilaksanakan di Hotel Tosan, Solo Baru, Kamis (24/9).
KPU Sukoharjo bakal mengirim surat keputusan (SK) penetapan pasangan calon kepada masing-masing kandidat, partai politik, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo. Selain itu, KPU Sukoharjo juga akan mengumumkan hasil penetapan pasangan calon via website KPU, sehingga publik bisa mengakses website tersebut.
"Untuk pengundian nomor urut dilakukan terbatas, hanya diikuti Paslon, tim pemenangan, partai pengusung dan LO," imbuh Nuril
Nuril memastikan semua tahapan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Termasuk tahapan selanjutnya yakni deklarasi Pilkada damai yang akan dilaksanakan pada Sabtu (26/9). Pada deklarasi nanti, KPU Sukoharjo akan membatasi jumlah undangan. Kendati demikian akan disiarkan secara live melalui YouTube agar masyarakat yang tidak hadir bisa ikut menyaksikan.