Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan suntikan dana sebesar Rp5,23 triliun, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, suntikan dana itu dimaksudkan untuk membiayai protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember nanti.
Total dana untuk Pilada Serentak 2020 adalah sebesar Rp20,64 triliun.
"Dengan adanya protokol menjadi Rp20,64 triliun, dimana Rp15,23 triliun itu dianggarkan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," ujarnya dalam pemaparan realisasi APBN KiTA September, Selasa (22/9).
Sementara itu, hingga awal September 2020, dana Pilkada yang berasal APBN sudah terealisasikan sebesar Rp14,29 triliun atau 93,2 persen dari total keseluruhan dana. Dengan Rp1,025 triliun sisanya, masih dalam proses pencairan.
Adapun untuk rinciannya adalah Rp941,4 miliar dari APBN sudah dicairkan pada tahap I untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Kemudian pada tahap II akan dicairkan lagi sebesar Rp2,84 triliun.
"Untuk Bawaslu Rp3,93 triliun, berasal dari APBD Rp3,46 triliun dan tambahan dari APBN sebesar Rp474,9 miliar. Ini sudah kita cairkan dalam dua tahap, tahapan pertama Rp157,4 miliar dan tahap II Rp237,4 miliar," katanya.
Sedangkan untuk pengamanan Pilkada, lanjut Menkeu, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp1,52 triliun yang berasal dari APBD. Hal tersebut dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, dimana seharusnya Pilkada didanai seluruhnya dengan dana APBD.
"Pilkada itu memang seharusnya berasal dari APBD dan lebih dari 246 daerah sudah mentransfer 100% dan masih ada yang belum, itu nanti akan kita track terus," ujar Sri Mulyani.