Surabaya, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur akan menetapkan pengumuman calon Pilkada Rabu (23/9). Pengumuman penetapan berdasarkan persyaratan dan kelengkapan dokumen yang diserahkan pasangan calon (paslon) sejak dua pekan lalu (6/9).
Saat penetapan tersebut, semua paslon dilarang menghadiri pengumuman penetapan di kantor KPUD. Larangan tersebut juga erlaku bagi semua elemen partai politik yang mengusung para paslon, mulai dari para elit partai, hingga simpatisannya.
"KPU RI sudah mengeluarkan instruksi untuk penetapan pasangan calon tidak boleh membawa pendukungnya. Saat pengundian nomor urut hanya paslon, 2 orang wakil dari parpol, tim kampanye dan Bawaslu kab/kota yang diundang. Paslon tidak diperkenankan membawa pendukung ataupun melakukan arak-arakan," kata Komisioner KPUD Jatim Divisi Bidang Teknis dan Penyelenggaraan Insan Qoriawan kepada wartawan, Selasa (22/9).
Alumni Fakultas MIPA Universitas Brawijaya itu mengatakan, paslon hanya diperbolehkan mendatangi kantor KPUD saat pengundian nomor urut yang rencananya akan digelar Kamis (24/9).
Menurutnya, aturan tersebut sudah dibicarakan dengan semua kantor cabang KPU di tingkat kabupaten dan kota secara tertutup. "Sama, tidak ada bedanya. Jadi, tidak perlu mengundang (elemen partai politik)," kata Insan.
Secara administratif, Insan menyatakan bahwa semua paslon telah melengkapi persyaratan yang ditetapkan. Dia juga menyatakan bahwa beberapa paslon yang sebelumnya terpapar positif Covid-19, sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sembuh.
Hanya ada beberapa paslon yang masih belum menyerahkan surat keterangan pengunduran diri dari jabatan kedinasan yang sebelumnya diemban. Dia memberi waktu perpanjangan hingga lima hari setelah pengumuman penetapan calon kandidat Pilkada 2020.
"Sebagian besar sudah selesai cuma beberapa daerah yang kurang surat pengunduran diri dari jabatan tertentu. Tapi itu bisa dipenuhi dalam waktu dekat karena pemenuhan dokumen itu boleh sampai dengan 5 hari setelah penetapan pasangan calon," katanya.