Home Hukum Hakim Tolak Praperadilan Keluarga Narkoba

Hakim Tolak Praperadilan Keluarga Narkoba

Indragiri Hulu, Gatra.com - Hakim tunggal Pengadilan Negri (PN) Rengat, Imanuel MP Sirait tolak seluruh point praperadilan yang diajukan oleh pengacara gembong 'Keluarga Narkoba' asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

"Dengan ini menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata hakim saat membacakan putusannya, Selasa (22/9).

Adapun yang menjadi pertimbambangan hakim tersebut yakni, menilai kalau tindakan termohon (Polres Inhu) sudah melakukan tindakan penyelidikan serta penetapan tersangka dengan benar dalam rangka untuk mencari serta menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai suatu pidana nyata yang diatur sesuai undang-undang yang berlaku yaitu KUHAP.

"Dengan pertimbangan kalau termohon sendiri dapat membuktikan dalil yang disangkakan. Begitu pula sebaliknya kalau pemohon sendiri tak dapat membuktikan dalilnya maka dari itu seluruh point praperadilan ditolak," ucapnya.

Uniknya permohonan praperadilan ini sendiri dilakukan oleh adik kandung Mak Gadi yakni Novrita Susanti dengan materi permohonan sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan penetapan tersangka dan penahanan tersangka melakuki Penasehat Hukum (PH) Dody Fernando.

Usai persidangan saat dikonfirmasi PH Polres Inhu, AKP Loren Simanjuntak mengatakan kalau sejak awal penyelidikan serta penangkapan yang dilakukan olehnya memang sudah sesuai prosedural yang berlaku baik saat penggeledahan hingga penetapan tersangka keluarga gembong narkoba itu.

"Namun bagaimana pun dengan adanya permohonan ini juga merupakan langkah seluruh pihak untuk menciptakan supremasi hukum yang baik dan kita selaku termohon juga siap membuktikan prosedural yang telah kita lakukan semasa penyelidikan dan penetapan tersangka di mulai sesuai dengan per undang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Prahara hukum yang menyangkut keluarga gembong narkoba asal Inhu ini sebenarnya cukup alot, pasalnya permohonan praperadilan ini sudah yang kedua kalinya. Saat itu Rabu (5/8) menjelang putusan yang hendak diisampaikan oleh hakim tunggal Omori Sitorus justru penasehat hukum (PH) malah mencabut permohonan gugatan

"Karena pemohon mencabut gugatan praperadilan maka pihak termohon yakni (Polres Inhu) tidak perlu memberikan jawaban dipersidangan," ujar Omori kala itu.

Terpisah saat dikonfirmasi Humas PN Rengat, Adityas Nugraha SH mengatakan kalau Mak Gadi CS sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas nama Nurhasanah alias Mak Gadi melalui penasehat hukum Wismar Harianto, Janter, dan Hafizon Ramadhan.

Adapun urgensi Mak Gadi tadi mengajukan permohonan gugatan praperadilan bahwa dalam proses penetapan tersangka, penggeledahan serya penyitaan barang bukti oleh penyidik Polres Inhu tidak sah secara hukum.  "Untuk pencabutan permohonannya praperadilan pada 30 Juli lalu," ungkap Adit.

Untuk diketahui Polres Inhu beberapa waktu lalu menangkap gembong narkoba di Inhu tepatnya di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Pada penangkapan itu polisi akhirnya menetapkan 7 orang tersangka 6 diantaranya merupakan keluarga kandung seperti ibu, anak hingga menantu.

Parahnya lagi dari pengakuan Mak Gadi sendiri bahwa ia telah berjualan barang haram narkoba jenis shabu dan ekstasi sejak tahun 1990 silam, sontak penangkapan itu pun membuat heboh warga Inhu, pasalnya Mak Gadi tersebut sudah sejak lama dilakukan pengintaian namun baru saat ini berhasil ditekuk.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik yakni berupa  116,52 gram sabu dan 40,95 gram tembakau gorila. "Dari tujuh tersangka, enam orang di antaranya ada hubungan keluarga yakni mulai dari ibunya, anaknya dan menantu. Sedangkan satu orang lainnya dipekerjakan dalam bisnis tersebut," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik, Selasa (21/7).

Pengungkapan kasus bandar narkotika kali ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial MT alias Uniang (37) warga Jalan Azki Aris, Kecamatan Rengat. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari penangkapan tersangka Uniang, langsung dilakukan pengembangan. Karena dari pengakuannya narkotika jenis sabu yang dimilikinya, dibeli dari bandar yang tinggal di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Bersama tersangka Mak Gadi juga diamankan sejumlah tersangka lainnya yakni NR (39) anak kandung Mak Gadi, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu. "Mak Gadi sendiri melanjutkan tongkat estafet jual beli narkoba usai suaminya meninggal dunia tahun lalu," ujar Efrizal.

Lebih lanjut Efrizal, menyampaikan kalau persoalan prahara pengungkapan narkoba di wilayahnya memang menjadi atensi utama bagi mereka. "Ini tentunya menjadi atensi utama bagi kita untuk membumi hanguskan narkoba di Inhu, makanya itu kita harapakan adanya peran kerja sama antara polisi dan masyarakat setempat dalam memberitahu informasi seputaran narkoba yang meraja lela saat ini," tutur Efrizal.

1478