Home Hukum Sarjana Hukum, Anggota DPRD Golkar, Jadi Pengedar Narkoba

Sarjana Hukum, Anggota DPRD Golkar, Jadi Pengedar Narkoba

Palembang, Gatra.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) gabungan menggelandang enam orang yang terlibat jaringan peredaran narkoba antar provinsi. Enam orang terdiri dari empat pria dan dua wanita tiba di kantor BNN Provinsi Sumsel pada Selasa (22/9) siang pukul 10.30.WIB.

Informasi yang dihimpun, salah seorang pria yang diamankan merupakan anggota DPRD Kota Palembang."Iya, benar," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen John Turman Panjaitan. Anggota legislatif yang dimaksud ialah Doni, SH dari Partai Golongan Karya. Ia merupakan anggota DPRD Kota Palembang periode 2019-2024.

Tiba di kantor BNNP Sumsel, Doni memakai baju kaos merah dengan tangan diborgol ke belakang.

Menurut Turman, Doni merupakan jaringan sindikat bandar narkoba yang mengedarkan sabu antar provinsi. Narkoba dari Aceh yang masuk ke Palembang, diantaranya dipasok kepada Doni.

Dijelaskan Turman Penggerebekan dilakukan disebuah ruko yang difungsikan sebagai tempat usaha laundry di kawasan Jl Riau, Kecamatan IB I Palembang.

Oknum berinisial DN diamankan anggotanya dari lokasi dan kini diamankan bersama lima orang lain yang punya peranan masing-masing untuk mengedarkan narkoba di Palembang.

Rupanya DN merupakan target operasi yang memang sudah lama dipantau oleh BNN. "Penangkapan ini merupakan pengembangan dari ungkap kasus narkoba lintas provinsi beberapa waktu lalu. Jumlah narkoba yang diamankan dari penangkapan ini tidak sedikit. Sekitar 30 ribu butir ekstasi dan sabu seberat 5-10 kilogram yang hingga saat ini masih dipastikan oleh aparat berwenang. Sekitar 5 kilogram (sabu), masih kita pastikan lagi,” jelasnya.

Total ada enam tersangka, yakni empat pria dan dua wanita yang berdasarkan UU No.35/2009 tentang narkotika terancam hukuman seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati.

1052