Bandar Lampung, Gatra.com - Dalam sepekan berkas perkara tahap pertama tersangka Alvin Andiran (AA) penusuk Syekh Ali Jaber dituntaskan oleh penyidik Polresta Bandar Lampung. Selanjutnya berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Senin, Tanggal 21 September 2020.
“Untuk perkara tersebut penyidik Polresta Bandar Lampung sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, kemudian penyidik juga sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor (Syekh Ali Jaber),” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya kepada Gatra.com, Selasa (22/9).
Selain memeriksa saksi fakta, penyidik juga meminta keterangan dari saksi ahli. Di antaranya dokter dari RS Jiwa Provinsi Lampung, dr. Tendry Septa, Sp.KJ dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, dr. Hening Madona.
Pandra menyatakan dari hasil penyidikan yang dilakukan diketahui pelaku memiliki motivasi dan niat tersendiri dalam melakukan aksi penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber. “Pelaku merasa terganggu dan membuat perasaan tidak nyaman pelaku. Apalagi saat kejadian [tausiah] pengeras suara terdengar sampai ke kamar tidurnya sehingga timbullah niat tersangka untuk mendatangi korban Syekh Ali Jaber dengan membawa/mempersiapkan senjata tajam di rumah pelaku,” ujarnya.
Diketahui berkas perkara telah diserahkan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky didampingi Kanit Jatanras dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Abdullah Noer Denny didampingi Kasi Pidum, Denie Sagita.
Berkas perkara tahap pertama sudah dinyatakan selesai sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020 lalu dan pelimpahan pertama dilakukan agar berkas tersebut dapat segera diteliti oleh JPU, Sehingga JPU dapat memberikan putusan, apakah berkas tersebut P-19 (perbaikan) atau P-21 (pelimpahan tahap dua).
Jaksa yang ditunjuk akan mendalami 4 pasal yang dipersangkakan yakni pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider 338 juncto 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP, serta UU Darurat No 12 Tahun 1951. “Dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati,” singkat Kombes Pandra .