Home Info Sawit Butuh Badan Pengelola Duit Potongan Bongsor

Butuh Badan Pengelola Duit Potongan Bongsor

Pekanbaru, Gatra.com – Kalau Peraturan Gubernur (Pergub) soal Tataniaga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Riau itu sudah diteken oleh Gubernur Riau, Syamsuar, anggota Tim Satuan Tugas (Satgas) Pembahasan Pergub Tataniaga TBS Riau dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), DR. Mulono Apriyanto minta supaya langsung dilanjutkan dengan membikin Badan Pengelola-Dana Biaya Operasional Tidak Langsung (BP-DBOTL).

Sepintas orang beranggapan kalau usulan itu nyeleneh, ikut-ikutan. Maklum, sejak 5 tahun lalu, badan semacam ini sudah ada di Indonesia, namanya Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Badan bentukan Kementerian Keuangan ini dibikin untuk mengelola duit hasil pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang besarannya $US50 per Ton.

Tapi setelah duit BOTL itu dihitung-hitung, usulan Mulono pada saat pembahasan Pergub Tataniaga TBS Riau di aula UPT Balai Pelatihan Penyuluhan Pertanian (BP3) Riau di kawasan Marpoyan Ujung Pekanbaru, Riau, tiga hari lalu itu, malah jadi masuk akal.

Baca juga: Membelah Malam di BP3 Riau

Itu setelah Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung mengurai duit BOTL itu seperti ini; Luas perkebunan kelapa sawit di Riau 3.387.206 hektar, 56% atau 1.896.835 hektarnya adalah perkebunan kelapa sawit rakyat (Pekebun). Asumsi saat ini, 75% (1.422.626 hektar) kebun rakyat tadi adalah Tanaman Menghasilkan (TM).

Kalau rata-rata produksi TM pekebun itu 1,2 ton per hektar per bulan, maka total produksi TBS Pekebun dalam sebulan mencapai 1.707.152 ton. Semua produksi ini masuk ke 192 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Riau.

“Penetapan harga di Dinas Perkebunan (Disbun) Riau kan setiap minggu, artinya, dalam seminggu itu, jumlah TBS Pekebun yang diolah oleh semua PKS mencapai 426.788.000 kilogram,” rinci Gulat kepada Gatra.com, kemarin.

Dalam perhitungan harga periode 2-8 September 2020 kata auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ini, harga beli TBS Pekebun ditetapkan Rp1.847,50.

Kalau merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 Tahun 2018, BOTL dipatok 2,63% dari setiap kilogram TBS Pekebun yang masuk ke PKS. Ini berarti Rp1.847,50x2,63%= Rp48,59.

Nah, masih dalam aturan Permentan tadi, dari yang 2,63% itu, 1% nya adalah duit untuk pembinaan pekebun dan lembaga pekebun, “Duit itu musti dipertangunggjawabkan PKS kepada Gubernur Riau. Itu kata Permentan lho, bukan kata Apkasindo,” ujar ayah 2 anak ini.

Baca juga: Babak Baru 'Beranda sawit' Nusantara

“Sekarang kita hitung yang 1% nya. Rp1.847,50x1%= Rp18,48. Tadi kan jumlah TBS yang diolah semua PKS itu dalam seminggu mencapai 426.788.000 kilogram, hitungannya berarti 426.788.000 x Rp18,48 = Rp7.887.042.240,” detil Gulat menghitung.

Duit sebanyak ini baru hasil BOTL seminggu, kalau sebulan, Rp7.887.042.240x4= Rp31.548.168.960! Dan jika setahun, jumlahnya sudah lebih dari seperempat APBD Rokan Hulu tahun 2020.

“APBD Rohul 2020 di kisaran Rp1,47 triliun. Wajar kalau Gubernur Riau membikin Badan Pengelola duit BOTL itu, supaya pertanggungjawabannya jelas. Masa PKS yang menikmati duit BOTL, Gubernur yang mempertangungjawabkan? Yang bener ajalah,” kandidat Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Riau ini menyindir.

Lebih jauh Plh Ketua DPW Apkasindo Riau ini menyebut, sudah ribuan laporan dan pertanyaan pekebun yang masuk ke DPW Apkasindo Riau terkait harga TBS Riau.

Inilah yang menjadi alasan Apkasindo kemudian mendesak supaya Pergub Tataniaga TBS Riau itu segera disahkan supaya paduserasi penggunaan BOTL jadi jelas “Semua PKS yang ada di Riau musti patuh dan tunduk pada Pergub Tataniaga TBS Riau itu,” tegas Gulat.

Gulat meminta supaya antara korporasi dan Pekebun saling menguatkan dan berbagi sakit, “Jangan Pekebun saja yang kebagian sakitnya. Perlu dicatat, sawit Indonesia masih kokoh meski pandemi Covid 19 menerjang. Itu karena apa, karena 41% perkebunan kelapa sawit Indonesia dikelola Pekebun, coba kalau kelapa sawit itu hanya dikelola korporasi, saya rasa ceritanya akan beda,” katanya.

Mulono mengamini perhitungan Gulat itu. Duit sebanyak itu kata dia sudah sangat mumpuni untuk dipakai melakukan pembinaan pekebun, penguatan kelembagaan pekebun, peningkatan SDM Pekebun dan perbaikan infrastuktur jalan kebun, tanpa perlu lagi merecoki APBD Riau.

“Kita enggak usah lagi mempersoalkan duit BOTL sebelumnya, tapi terhitung sejak Pergub Tataniaga TBS Riau berlaku, maka semua penggunaan duit BOTL itu musti dipertanggungjawabkan kepada Gubernur Riau melalui Kepala Dinas Perkebunan, dan itu enggak bisa terbantahkan lantaran yang mengatur adalah Permentan Tataniaga TBS, dan untuk perusahaan yang sedang mengajukan sertifikasi ISPO pertanyaan BOTL ini akan menjadi salah satu uji petik kepatuhan perusahaan terhadap perundang-undangan,” ujar auditor Senior ISPO ini.

Ketua ASPEK PIR Riau, Sutoyo, sependapat dengan Mulono. Sebelum Badan Pengelola ada, duit BOTL wajib dipertanggungjawabkan kepada Gubernur Riau, kalau tidak, maka BOTL periode berikutnya tidak boleh dibikin. “Enggak mungkin Gubernur Riau mau mempertanggungjawabkan duit yang tidak jelas penggunaanya,” kata Sutoyo.


Abdul Aziz

 

425