Home Hukum Bawaslu Hentikan Kasus Bupati dan Mantan Sekda Asahan

Bawaslu Hentikan Kasus Bupati dan Mantan Sekda Asahan

Asahan, Gatra.com - Bawaslu Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), menghentikan proses hukum kasus dugaan larangan pengerahan massa oleh Bupati Asahan, Surya dan mantan Sekdakab Asahan, Taufik ZA Siregar. 

Ketua Bawaslu Asahan, Khomaidi Hambali Siambaton, mengatakan, kasus yang dilaporkan masyarakat itu tidak memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut.  "Tidak cukup alat bukti dalam kasus itu," katanya pada Senin petang (21/9).

Dia mengatakan, dari hasil rapat pleno yang digelar Sabtu malam lalu, Bawaslu berpendapat tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan itu. 

Sebelumnya, Surya dan Taufik ZA Siregar dilaporkan oleh warga karena diduga memobilisasi massa dan mengabaikan protokoler kesehatan pada saat mendaftarkan diri sebagai pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.  

Dengan membawa sound system, ratusan warga dari berbagai ormas dan kader partai politik pengusung, mengantarkan Surya-Taufik mendaftarkan diri sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada 5 September lalu.

Namun Siambaton beralasan, kasus ini terpaksa dihentikan karena pelapor tidak bisa memenuhi alat bukti yang cukup. Rekaman video dan foto, menurutnya tidak cukup menjadi alat bukti untuk membuktikan ada pelanggaran terhadap larangan pengerahan massa dan pelanggaran protokoler kesehatan. 

 "Pelapor dugaan pelanggaran ini tidak bisa menghadirkan minimal dua orang saksi yang menyatakan jika mereka dimobilisasi oleh Surya dan Taufik," ujarnya. 

323