Home Hukum Kades Padang Kelapo Didakwa Melakukan Korupsi

Kades Padang Kelapo Didakwa Melakukan Korupsi

Batanghari, Gatra.com - Kepala Desa (Kades) Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari, Jambi, terdakwa Sarbaini (36), menjalani sidang perdana melalui daring dari Lapas Kelas IIB Muara Bulian, Senin (21/9). Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jembatan Besi menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.

Tim jaksa penuntut umum membacakan surat dakwan terhadap Sarbaini dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi. 

"Dakwaan yang dakwakan kepada terdakwa Sarbaini, yaitu Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Adapun dakwaan subsidairnya yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, kata Fandie, JPU membacakan dakwaan bahwa terdakwa Sarbaini telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp279.681.362,50 (Rp279,6 juta) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Menurutnya, jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara itu sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 700/116/LHA-PKKN/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020.

"Terhadap perkara tersebut penuntut umum akan menghadirkan 14 orang saksi dan 3 orang ahli," ucap Fandie.

Sebelumnya, Sarbaini selaku Kades Padang Kelapo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-01/L.5.11.7/Fd.2/04/2020 tanggal 1 April 2020 dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi pembangunan jembatan besi menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.

"Pembangunan jembatan besi Rp304.694.000 menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 tidak dilaksanakan hingga saat ini, sedangkan uang tersebut sudah dicairkan 100% dan diduga laporan SPJ-nya fiktif," ujarnya.

1064