Home Milenial Pakta Integritas Kekang Hak Mahasiswa Baru UI

Pakta Integritas Kekang Hak Mahasiswa Baru UI

Jakarta, Gatra.com - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Fajar Adi Nugroho, menilai, pakta integritas bagi mahasiswa baru UI 2020 merupakan bentuk pengekangan terhadap hak-hak mahasiswa oleh pihak kampus.

"Kami menolak adanya pakta integritas macam apapun bagi mahasiswa baru UI tahun 2020," kata Fajar dalam diskusi daring bertajuk "Pakta Integritas Mahasiswa Baru UI: Mengapa Harus Ada?" pada Senin (21/9).

BEM UI juga mendesak pihak UI melalui Direktorat Kemahasiswaan untuk mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan semua pakta integritas yang telah dikumpulkan menjadi tidak berlaku dan dikembalikan.

Selanjutnya, Fajar mengajak kepada mahasiswa baru UI tahun 2020 untuk berdiskusi dengan orangtuanya dan mengajukan keberatan kepada pihak UI mengenai pakta integritas yang telah ditandatangani.

Sebelumnya, pakta integritas UI berisi 13 aturan yang harus diikuti oleh mahasiswa baru beredar di media sosial pada Rabu 9 September 2020. Aturan itu dianggap mengekang kehidupan mahasiswa.

Salah satu poin aturannya, yakni mahasiswa UI dilarang ikut kegiatan keorganisasian yang tidak mendapatkan izin resmi dari pimpinan fakultas dan universitas. Dalam pakta integritas tersebut, mengatur jika mahasiswa melanggar, maka diberi sanksi setinggi-tingginya pemberhentian sebagai mahasiswa UI.

Fajar menyatakan, pakta integritas itu diedarkan melalui grup WhatsApp beranggotakan mahasiswa baru dan mentor program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

Sementara itu, Sekretaris UI, Agustin Kusmayanti, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan pakta integritas yang harus ditandatangani mahasiswa baru atau Maba 2020. Menurutnya, pimpinan UI tidak pernah menyetujui pembuatan pakta integritas apapun.

"UI tidak pernah meminta mahasiswa untuk membuat surat perjanjian atau pakta integritas atau yang lain kecuali yang sudah ditandatanganinya sebelum dia melakukan registrasi dan menyerahkannya pada saat melakukan registrasi," ujarnya.

Reporter: CNC

436