Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pendampingan dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang dilakukan pemerintah agar berlangsung cepat, akuntabel, dan terhindar dari penyelewengan.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto, di Jakarta, Senin (21/9), menyampaikan, percepatan pengadaan APD ini merupakan keniscayaan demi menjaga tenaga kesehatan agar terlindung dari paparan Covid-19.
Selain itu, percepatan perlu dilakukan karena eskalasi kebutuhan APD di Indonesia terus meningkat seiring dengan pagebluk Covid-19 yang berkepanjangan. Pemerintah merespons cepat dengan berusaha mencukupi kebutuhan APD, baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya, terutama untuk melindungi tenaga medis sebagai benteng terakhir menghadapi pandemi.
Iwan menjelaskan, untuk tahap awal,BPKP melaksanakan pendampingan dan konsultasi. Sedangkan pada tahap pelaksanaan, BPKP melakukan audit, yang ruang lingkupnya termasuk menilai kewajaran harga sebagai acuan pada proses pembayaran kepada penyedia.
“BPKP secara aktif mendampingi dan memberikan saran melalui forum rapat koordinasi yang secara rutin dilaksanakan. Tidak berhenti sampai situ, BPKP juga melaksanakan audit, meliputi penilaian kewajaran harga sebelum proses pembayaran diselesaikan,” ujarnya.
Pria yang juga mendapuk sebagai Koordinator Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menekankan, calon penyedia harus memahami kewajibannya untuk membuktikan kewajaran harga yang telah diajukan.
Menurutnya, data tersebut selanjutnya akan diaudit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sebelum barang/jasa dilunasi. Kewajiban itulah yang sering diabaikan oleh penyedia barang/jasa dengan berdalih kondisi darurat.
“Kami sepakat bahwa pengadaan APD perlu dipercepat, sehingga BPKP melaksanakan audit di belakang, agar tidak menghambat proses pengadaan. Namun, perlu dipahami bersama bahwa anggaran pengadaan APD berasal dari uang rakyat, sehingga akuntabilitasnya tetap harus dijaga,” katanya.
Selain itu, lanjut Iwan, pengadaan barang dan jasa selama pandemi, harus memperhatikan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 3 dan SE Kepala BPKP Nomor 12 Tahun 2020. Kedua SE ini memberikan panduan mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa, serta prosedur audit, mulai dari penilaian perencanaan kebutuhan sampai dengan pengujian kewajaran harga.
“Kami memahami dalam kondisi darurat, harga-harga yang terjadi di pasar cenderung lebih tinggi, tapi hal itu tidak menggugurkan kewajiban penyedia barang/jasa untuk membuktikan kewajaran harganya. Jangan sampai ada pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan kondisi darurat untuk mencari keuntungan lebih,” tandasnsya.
Seperti diketahui, Presiden melalui Inpres 4 Tahun 2020 telah secara khusus menugaskan BPKP untuk melaksanakan pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan penanganan Covid-19. Inpres itulah yang selanjutnya menjadi landasan hukum pendampingan dan pengawasan yang dilakukan oleh BPKP.