Home Politik KPU Terima Dokumen Perbaikan Bapaslon YA-MAHA dan FC

KPU Terima Dokumen Perbaikan Bapaslon YA-MAHA dan FC

Batanghari, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari telah menerima dokumen perbaikan bakal pasangan calon (Bapaslon) Yunninta Asmara dan Muhammad Mahdan (YA-MAHA) dan Bapaslon Muhammad Firdaus dan Camelia Puji Astuti (FC).

"Dari dua Bapaslon yang kita mintai perbaikan, sudah terpenuhi dari tanggal 14 sampai 16 September 2020. Tim penghubung Bapaslon Yunninta Asmara dan Muhammad Mahdan sudah mengantar dan menyerahkan dokumen perbaikan tanggal 14 September, pukul 14.30 WIB," kata Komisioner KPU Batanghari Divisi Teknis, Hasyim kepad Gatra.com, Senin (21/9).

Dokumen perbaikan Bapaslon dr. Muhammad Firdaus dan Camelia Puji Astuti, kata Hasyim, juga sudah diantar oleh tim penghubung pada tanggal 16 September 2020 pukul 14.50 WIB. KPU Batanghari akan meneliti dokumen perbaikan dua Bapaslon ini. "Akan kita teliti lagi dan akan ditetapkan tanggal 23 September 2020," ujarnya.

Usai pengumuman penetapan Paslon pada 23 September 2020, KPU Batanghari akan melakukan kegiatan pencabutan nomor urut paslon. Rencananya pencabutan nomor urut paslon berlangsung di Gedung Pemuda Muara Bulian pada 24 September 2020.

"Waktu pelaksanaan akan kita koordinasi dengan tingkat komisioner KPU," ucapnya.

KPU Batanghari sebelumnya menyatakan dokumen bapaslon YA-MAHA dan bapaslon FC belum lengkap. Sementara dokumen bapaslon Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar (FB) dinyatakan memenuhi persyaratan tanpa ada perbaikan.

"Syarat bakal calon Yunninta Asmara yang harus dilengkapi adalah Surat Pengadilan tentang tanggungan hutang yang diterbitkan dari wilayah tempat tinggal calon dan penyesuaian tentang pajak dengan identitas yang bersangkutan," kata Hasyim.

Tak hanya Yunninta, KPU Batanghari juga meminta Muhammad Mahdan melengkapi persyaratan berupa surat Pengadilan tentang tanggungan hutang yang diterbitkan dari wilayah tempat tinggal calon dan melengkapi tanda terima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).

"Kalau untuk bakal calon Muhammad Firdaus harus melengkapi ijazah S2 yang belum di legalisir dan melengkapi tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak," ucapnya.

Terakhir, bakal calon Camelia Puji Astuti harus melengkapi syarat format BB.1 KWK hanya penyesuaian tanggal lahir degan e-KTP dan BB.2 KWK terdapat penulisan usia yang belum sesuai tahun lahir. Penyerahan perbaikan syarat calon sesuai jadwal, sejak tanggal 14 hingga 16 September 2020.

"Selanjutnya KPU Batanghari akan melakukan verifikasi syarat calon pada tanggal 16 hingga 22 September 2020 dan penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020," ujarnya.

178