Jepara, Gatra.com - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mencatat terdapat lebih dari 400 pendaftar Program Rumah Komunitas. Padahal, kuota yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemkab Jepara melalui program ini hanya 50 unit rumah saja. "Pendaftar 400 lebih, tapi kuota hanya 50 unit saja," kata Kepala Disperkim Jepara Ashar Ekanto, Senin (21/9).
Ia menyampaikan, sebanyak 50 unit rumah komunitas ini merupakan kuota untuk 2021 mendatang. Rumah komunitas adalah salah satu program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) untuk memenuhi kebutuhan rumah ideal bagi masyarakat. Adanya kekurangan ini, akan kembali diusulkan pihaknya kepada Pemerintah Pusat. "Nanti kami daftarkan lagi. Atau jika memungkinkan jangka panjang bisa diusulkan lewat APBD," sebutnya.
Dijelaskan, di Kabupaten Jepara hingga saat ini masih kekurangan sekitar 50 ribu unit rumah. Dengan total penduduk sebanyak 1,2 juta jiwa, rasio kepemilikan rumah idealnya mencapai 300 ribu unit. Namun saat ini yang tersedia di 16 kecamatan hanya 250 ribu unit saja. "Hal ini menyebabkan kondisi lingkungan menjadi tidak ideal," paparnya.
Melalui program rumah komunitas, diharapkan menjadi salah satu solusi kebutuhan rumah di Kota Ukir. Adapun mekanismenya, yakni pendaftar harus membentuk komunitas terlebih dahulu. Misalnya, komunitas guru honorer atau lain sebagainya. Kemudian, baru bisa didaftarkan untuk usulan program ini. "Selain itu, syarat pendaftar harus sudah menikah dan belum mempunyai rumah," imbuhnya.