Home Politik Maju Pilkada Hadapi Istri Bupati, Wakil Bupati Mundur

Maju Pilkada Hadapi Istri Bupati, Wakil Bupati Mundur

Blora, Gatra.com- Menjelang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora di Pilkada 2020 pada 23 September mendatang, Wakil Bupati Blora, Arif Rohman berpamitan kepada para ASN yang bertugas di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora. Acara pamitan itu dilakukan Arif saat memimpin apel pagi di halaman kantor Setda Blora, Senin (21/9). Arif Rohman bakal berhadapan dengan Umi Kulsum, istri Bupati Petahana, dan Dwi Astutiningsih.

 

 

Dengan berjalan kaki dari rumah dinas yang berjarak sekitar 100 meter, Arief Rohman, memasuki halaman Setda disambut Sekda Komang Gede Irawadi, dan sejumlah ASN. Dalam amanatnya, Arif mengapresiasi kerja keras seluruh ASN yang tetap semangat bekerja ditengah Pandemi Covid-19. 
 
"Tetap semangat teman-teman ASN Kabupaten Blora. Tetap jaga kesehatan karena pandemi ini belum usai. Kami berpesan agar seluruh tugas bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar pelayanan masyarakat tetap berjalan," ucap H. Arief Rohman, M.Si.
 
Kemudian Arif mohon diri, pamit karena harus menjalani cuti untuk tahapan Pilkada 2020. Seperti diketahui, dalam Pilkada 9 Desember 2020, Arif Rohman maju untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Blora berpasangan dengan Tri Yuli Setyowati. 
 
Yang kedua kami secara pribadi ingin pamit dan mohon diri untuk melaksanakan cuti selama mengikuti tahapan Pilkada. Tanggal 23 September nanti sudah penetapan calon, kemudian 24 pengundian nomor urut dan masa kampanye dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Sehingga kami akan cuti sebagai Wakil Bupati hingga Desember nanti, ungkapnya. 
 
"Kami mohon doanya semoga pelaksanaan Pilkada Blora 2020 nanti berjalan lancar. Ketiga pasangan calon yang sudah mendaftar semuanya mempunyai niat baik untuk membangun Blora. Sebagai ASN atau PNS, kami berpesan agar jenengan semua bisa menjaga netralitas dan professional," sambungnya.
 
Usai apel pagi, Arief Rohman, melakukan ramah tamah dan dialog dengan Sekda, para Asisten Sekda, dan para Kepala Bagian di lingkungan Setda.
7943