Home Hukum KPK Kecewa MA Potong Hukuman Terpidana Korupsi

KPK Kecewa MA Potong Hukuman Terpidana Korupsi

Jakarta, Gatra.com - KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mencatat hingga saat ini terdapat 20 perkara yang mendukung KPK sepanjang 2019-2020 yang dilarangnya dipotong. Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan.

"Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK, fenomena ini juga akan memberikan imej buruk dihadapan masyarakat yang semakin kritis terhadap putusan peradilan yang meningkat pada tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (21/9).

Selain itu menurut Ali, efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Pengurangan kejahatan akan semakin memperparah berkembangnya tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Bahwa selain itu tentu dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Otoritas yang berwenang dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utama dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

"KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma baru tentang pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan termasuk yang baru tersebut, tentu mengikat pula berlakunya bagi Majelis Hakim tingkat PK," tambahnya.

191

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR