Home Politik Jabatan Ketua MUI Kota Mataram Disoal terkait Pilkada

Jabatan Ketua MUI Kota Mataram Disoal terkait Pilkada

Mataram, Gatra.com - Jabatan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mataram yang disandang TGH Abdul Manan yang saat ini maju sebagai calon wakil wali Kota Mataram mendampingi Hj Putu Selly Handayani mulai disoal. Bahkan, ini dinilai kontroversial dan menjadi pembahasan di kalangan elit politik.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Hasan Basri, mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan jabatan calon kontestan tersebut. “Tak harus dilepaskan meski sudah terdaftar sebagai salah satu calon wakil wali Kota Mataram,” katanya kepada wartawan Minggu (20/9).

Hasan memberi contoh bahwa Ma'rif Amin tidak harus melepaskan jabatannya sebagai ketua MUI saat dia maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres kemarin. 

“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jabatan yang wajib dilepas saat maju sebagai kepala daerah adalah ASN, TNI, dan Polri. Jadi jabatan Abdul Manan sebagai Ketua MUI [Kota Mataram] sama seperti Kiai Ma’ruf Amin pada saat Pilpres. Jadi tidak perlu harus mundur,” ujarnya.

Menurut Hasan, Bawaslu tidak bisa melakukan tindakan semacam imbauan. Bahkan, Bawaslu melakukan kerja sama dengan MUI dalam mengampanyekan tolak politik uang dan politik SARA.

“Diharapkan kerja sama kita [Bawaslu] dengan MUI untuk mengimbau agar dalam setiap pengajian mengajak agar melawan politik uang dan isu SARA,” ujarya.

Terpisah, calon wakil wali Kota Mataram, TGH Abdul Manan, mengatakan, terpilih sebagai Ketua MUI Kota Mataram melalui formatur dan sesuai SK. “Perlu diketahui, sebagai ketua MUI bukan jabatan tapi pengabdian. Kita ingin berbuat untuk kemaslahatan umat,” ujarnya, singkat.

598