Home Hukum Pegawai BPD Sulselbar Rugikan Negara Rp41 M, Ditangkap

Pegawai BPD Sulselbar Rugikan Negara Rp41 M, Ditangkap

Jakarta, Gatra.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan kembali menangkap pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar Cabang Pasangkayu, Arman Laode Hasan. Dia merupakan koruptor yang buron dan merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp41 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di Jakarta, Minggu (20/9), mengatakan, Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Utara dibantu Kejagung, menangkap Arman di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Terpidana Arman Laode Hasan ditangkap sekitar pukul 09.30 Wita di tempat tinggalnya di Perumahan Aroepala Angin Mamiri, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan," katanya.

Hari menjelaskan, Arman Laode Hasan merupakan salah satu dari 6 orang terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi Pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Cabang Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulbar.

Perbuatan Arman dan kawan-kawan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp41 miliar. Adapun modus mereka adalah membuat kredit modal kerja jasa konstruksi fiktif pada tahun 2006-2007.

"Terpidana telah melarikan diri selama 10 tahun dan sudah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat," ujarnya.

Tim Tabur Kejati Sulbar terus memburu Arman. Sebelum pelakukan penangkapan, Tim Tabur melakukan pemantauan selama 2 hari untuk mendeteksi posisi dan keberadaan Arman.

"Setelah berhasil menentukan titik kordinat keberadaan terpidana, kemudian tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terpidana Arman Laode Hasan," ujarnya.

Tim Tabur kemudian membawa Arman ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan rapid test dan selanjutnya dibawa ke Mamuju untuk dieksekusi guna menjalani hukum pidana, yakni 6 tahun penjara.

Hukuman tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 tanggal 01 Juni 2010. Majelis hakim menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan Arman melalui tim kuasa hukumnya.

"Kasasi dinyatakan ditolak sehingga berlaku putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 195/Pid/2008/PT/PT. Mks tanggal 05 Agustus 2008 yang menghukum terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama," ungkapnya.

Adapun amar putusan MA di atas yakni menghukum terdakwa Arman Laode Hasan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebanyak Rp300 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Menurut Hari, Arman merupakan buronan ke-77 yang berhasil ditangkap pada tahun 2020 ini. Tim Tabur Kejaksaan menangkap buronan baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana dari berbagai wilayah di Tanah Air.

Program Tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari.

1578