Solok,Gatra.com- Jumlah Daftar Pemilih Sementara berdasarkan hasil pemutakhiran data oleh pihak KPU Kabupaten Solok turun drastis dibanding Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Legislatif tahun 2019.
Komisioner divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Solok , Jons Manedi mengatakan, DPS sementara hasil pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), DPS ditetapkan sebanyak 265.564 Pemilih.
"Terdiri dari 131.221 Pemilih Laki-laki dan 134.343 Pemilih Perempuan yang tersebar di 14 Kecamatan, 74 Nagari dan 959 TPS," terang Jons Manedi, Jum'at (18/9).
Jika dibandingkan dengan data pemilih pada Pileg serentak tahun 2019 lalu, jumlah ini sangat jauh berbeda, dimana Daftar Pemilih Tetap Pada Pileg 2019 mencapai 281.902 orang.
Terjadi selisih yang sangat tajam, yakni sekitar 16.338 pemilih. Menurut Jons Manedi, penurunan angka dalam DPS dipicu oleh berbagai faktor, terutama mobilisasi atau perpindahan penduduk dan juga angka kematian.
Dikatakannya, dari data Dinas Catatan Sipil kabupaten Solok, dalam periode Januari - Desember 2019, ada lebih kurang 6 ribu penduduk kabupaten Solok yang pindah ke daerah lain, itu yang tercatat secara administrasi.
"Mobilisasi atau perpindahan masyarakat yang cukup tinggi memicu penurunan jumlah masyarakat yang masuk dalam DPS, apalagi, dalam periode itu ada lebih kurang 1000 orang yang meninggal," jelasnya.
Kita sudah umumkan DPS melalui kantor Wali Nagari, PPS, Kantor jorong dan lokasi strategis lainnya, masyarakat bisa melihat apakah dirinya masuk dalam DPS atau tidak, jika tidak silahkan dilaporkan," tutupnya.
Kendati demikian, pihaknya menjamin hak masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2020. Bagi masyarakat yang belum terdata, bisa melapor ke penyelenggara, mulai dari PPS, PPK atau bisa juga langsung ke kantor KPU.
Masa pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS dibuka dari 19 sampai 28 September 2020. Keterdaftaran juga bisa dilihat melalui halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.