Padang, Gatra.com- Bupati Solok Selatan (non aktif), Sumatera Barat (Sumbar), Muzni Zakaria, telah menjalani siding terkait kasus korupsi pada Rabu (16/9) lalu. Dalam sidang itu, terdakwa dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara.
Politisi Partai Gerindra itu disidang di Pengadilan Tipikor Padang, dan Jaksa menilai Muzni terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terdakwa dituntut dengan hukuman selama enam tahun penjara," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi Benindo Maghaz, Rio Frandy, dan Januar Dwi Nugroho dalam tuntutannya yang diterima Gatra.com, Sabtu (19/9).
Muzni dituntut atas suap terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018 dan pekerjaan jembatan Ambayan di Solok Selatan tahun anggaran 2018. Akibatnya, hingga saat ini kedua proyek itu pembangunannya belum selesai dan belum dilanjutkan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak berterus terang dan mengakui perbuatannya. Kemudian hal yang meringankan, yakni terdakwa Muzni belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
"Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider dua tahun kurungan," tambahnya.
Terkait tuntutan itu, Muzni yang didampingi penasihat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada siding berikutnya. Pasalnya, terdakwan dan penasihat hukum menilai tuntutan penuntut umum tersebut hanya bersifat asumsi. Dalam pembelaan nanti, pihaknya akan mengupas proses penerimaan uang seperti yang disampaikan jaksa.
Sebelumnya, Muzni diduga menerima uang suap sejumlah Rp3,375 miliar dari seorang pengusaha bernama M Yamin Kahar terkait proyek pembangunan Masjid Agung dan jembatan Ambayan di wilayah Solok Selatan. Sementara M Yamin Kahar telah lebih dulu divonis 2,5 tahun penjara.
"Menurut kami, yang disampaikan jaksa sifatnya asumsi. Penerimaan uang itu berdiri sendiri dan tidak ada hubungannya dengan proyek. Kami akan mengajukan pembelaan tertulis," imbuh Audi Rahmat selaku penasihat hukum terdakwa.