Home Hukum Unggah KTP Ketua KPU Sumbar, Seorang ASN Jadi Tersangka

Unggah KTP Ketua KPU Sumbar, Seorang ASN Jadi Tersangka

Padang, Gatra.com- Rita Sumarni, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota Padang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatra Barat (Sumbar). Kasusnya terkait penyebaran identitas KTP Ketua KPU Sumbar, Amnasmen ke media sosial.
 
Cerita berawal ketika Rita mengunggah identitas Ketua KPU Sumbar usai cekcok di lokasi check point saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di Kota Padang. Sementara itu, tersangka Rita bertugas sebagai wakil komandan pos PSBB di lokasi tersebut.
 
"Hasil gelar perkaranya, kasus sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Jadi Rita Sumarni sudah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Gatra.com, Sabtu (19/9).
 
Dikatakan Satake, dalam pemeriksaan saksi kasus ini berasal dari Jakarta dengan melibatkan beberapa saksi ahli. Terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli ITE, hingga pemeriksaan laboratorium. Kendati tersangka, Rita Sumarni tidak dilakukan penahanan badan karena selama ini dianggap koperatif.
 
Sebelumnya, kasus ini viral setelah Amnasmen tidak terima identitas pribadinya diunggah ke publik oleh tersangka usai cekcok di lokasi check point PSBB. Akhirnya Rita Sumarni dilaporkan ke Polda Sumbar atas dugaan pencemaran nama baik, kendati sebelumnya kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
 
Namun, kuasa hukum Amnasmen, Aermadepa menyebutkan kliennya memang telah memaafkan Rita Sumarni terkait cekcok di lokasi check point PSBB kawasan perbatasan Kota Padang dan Solok tersebut. Hanya saja, permohonan maaf dengan laporan ke Polda Sumbar yang dibuat dua hal yang berbeda.
 
"Jadi yang dilaporkan itu tindakan Rita Sumarni yang menyebarluaskan identitas pribadi klien. Kalau soal memaafkan, pas naik ke mobil setelah kejadian itu klien telah memaafkan. Tapi yang jadi persoalan KTP diunggah ke media sosial itu," cetusnya.
1337