Home Politik DPS Pilkada Purbalingga 744.428 Orang Masih Bisa Berubah

DPS Pilkada Purbalingga 744.428 Orang Masih Bisa Berubah

Purbalingga, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyampaikan hasil pemutakhiran data Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Purbalingga 2020. Saat ini, tercatat sebanyak 744.428 orang telah masuk dalam DPS.

Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, mengatakan, jumlah tersebut dapat berubah, bertambah atau bahkan berkurang sesuai dengan dinamisasi di lapangan. Sebagai contoh, jika sebelum finalisasi terdapat orang yang meninggal atau berpindah dari dan ke Purbalingga, maka itu akan memengaruhi jumlah pemilih.

"Tentu saja masih bisa berubah, tergantung dinamisasi yang ada di lapangan," kata Eko saat memberi sambutan pada acara rapat koordinasi persiapan kampanye Pilbup 2020, Jumat (18/9).

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, diketahui ada 374.316 orang pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 370.112 orang perempuan. Pemilih diimbau untuk memeriksa apakah namanya sudah terdaftar atau belum karena jika tidak terdaftar maka mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Mohon nanti dicek, karena yang disebut pemilih adalah yang terdaftar," ujarnya.

Dia menambahkan, hingga ditutupnya masa pendaftaran, hanya terdapat dua pasangan bakal calon yang telah melengkapi persyaratan. Dua pasangan itu adalah Dyah Hayuning Pratiwi- Sudono (Tiwi-Dono) yang diusung empat partai politik, yaitu PDIP, Golkar, PAN, dan PKS, serta Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim Supriyatno (Oji-Zaini) yang diusung oleh 5 partai politik, yakni PKB, PPP, Demokrat, NasDem, dan Gerindra.

"Dua Bacalon tersebut dinyatakan lengkap berkasnya dan penetapan calon itu tanggal 23 September dengan dilanjutkan masa kampanye sehari kemudian," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPU Bidang Kampanye, Andri Supriyanto, menekankan bahwa peserta Pilkada harus memperhatikan aturan KPU tentang kampanye pada masa pandemi Covid-19. Salah satunya adalah pertemuan dibatasi maksimal 50 orang dan rapat umum maksimal 100 orang.

"Jumlahnya dibatasi. Sesuai aturan KPU untuk meminimalkan penularan Covid-19," ujarnya.

Andri juga menyinggung metode kampanye lewat media cetak dan elektronik, yaitu dimulai pada 25 November hingga 5 Desember 2020. "Maksimal kampanye di media cetak elektronik 14 hari sebelum masa tenang," katanya.

601