Solok, Gatra.com - Polres Solok Kota, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Penipuan dengan modus mengaku pejabat Wakapolda Lampung, agar bisa menjamin anak korban masuk polisi dengan membayar sebanyak Rp106,9 juta.
Kapolres Solok, AKBP Ferry Suwandi, melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Defrianto, JUmat (18/9), mengungkapkan pada hari Rabu (16/9), sekira pukul 22.30 WIB, pihaknya menerima informasi dari pelapor Iswan (50). Dia merasa tertipu dengan pelaku DH (49 tahun), yang mengaku sebagai Wakapolda Lampung dan bisa mewujudkan mimpi anaknya menjadi polisi.
"Tetapi sayangnya, saat telah mengikuti serangkaian tes masuk polisi, anak pelapor malah tidak juga lulus tes polisi," kata Defrianto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung ke kelokasi yang disebutkan terlapor, yakni Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok. Berdasarkan hasil penyidikkan didapatkan informasi bahwa DH sedang berada di Tikalak, Singkarak.
"Benar saja, personel langsung bergerak dan mengamankan pelaku untuk menghindari anarkis warga sekitar, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Solok Kota," ungkap Defrianto.
DH mengakui bahwa aksinya berawal sekira bulan Mei 2020, Iswan berkenalan dengan pelaku inisial E saat ini masih masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) dan berlanjut tawaran bahwa E punya paman menjabat Wakapolda Lampung yang bisa memasukkan anak korban menjadi polisi.
Iswandi dan E kemudian berkomunikasi lebih lanjut. E kemudian memberikan nomor telepon yang disebutnya sebagai Wakapolda Lampung itu kepada Iswan. Kemudian, Iswan menghubungi pelaku DH yang mengaku sebagai Wakapolda Lampung dan bisa membantu anak Iswan lulus menjadi anggota polisi. Iswan percaya begitu saja kepada pelaku.
"Dalam melancarkan aksinya, kemudian pelaku DH meminta uang kepada korban Iswan sebanyak Rp100 juta, namun bisa dengan cara mencicilnya. Sehingga pelapor telah mengirimkan uang dengan total keselurahan sejumlah Rp106.900.000 kepada pelaku melalui rekening Bank Mandiri," ungkapnya.
Setelah korban mengirimkan uang tersebut kepada pelaku, namun anak korban tidak lulus tes untuk menjadi calon anggota Polisi. Pelapor langsung menghubungi DH untuk menanyakannya. "Pelaku tidak bisa dihubungi," ujarnya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 buah gawai (hand phone), 1 buah buku tabungan Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 unit gawai, dan 2 stel pakaian. Kerugian material uang sebanyak Rp106.900.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.