Jakarta, Gatra.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan kembali menangkap buronan. Kali ini, terpidana perkara korupsi (koruptor) Suryadi Pangestu yang telah buron sejak 2014 silam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di Jakarta, Jumat (18/9), menyampaikan, Tim Tabur dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, menangkap Suryadi pada pukul 19.30 WIB pada Kamis kemarin.
"Terpidana diamankan di Jl. Pulau Ratu Selatan Blok C 4/16 Modern Land RT 3/1 Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten tanpa perlawanan," katanya.
Hari menjelaskan, sebelumnya Suryadi Pangestu adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Ruislag Tanah Kas Desa Laban Sari. TKD Bojong Sari. TKD Tanjung Sari di Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.
Setelah itu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Suryadi Pangestu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2050 K/Pid.Sus/2005 tanggal 25 Agustus 2006.
"[Suryadi Pangestu] dijatuhi hukuman pidana 5 tahun denda Rp30 juta subsidiair 6 bulam kurungan, membayar uang pengganti Rp1.984.799.000 (Rp1,9 miliar lebih] secara tanggung renteng dengan terpidana Rudi Alandes," ungkapnya.
Menurut Hari, keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejagung, Kejati Jabar, dan Kejari Bekasi ini, merupakan penangkapan buronan ke-76 di tahun 2020 dari semua buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan dari berbagai wilayah, baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun sebagai terpidana.
Program Tabur 32.1 ini digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari.